Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap dua fokus penyidikan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak petinggi Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17).
Baca Juga
Advertisement
Dua fokus penyidikan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan fokus pertama yaitu terkait perbuatan pidana yang dilakukan tersangka kepada korban.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
"Pertama adanya perbuatan pidana, maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ungkap Trunoyudo dikutip dari PMJ News.
Adapun fokus kedua dalam penyidikan kasus tersebut, yakni adanya perempuan berinisial A alias AG (15). Dengan adanya fokus kedua, penyidik pun taat kepada Undang-undang Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan terhadap saksi A.
"Pada peristiwa kedua, tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, pihaknya pun menggandeng sejumlah stakeholder seperti kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) hingga ahli psikologi forensik dalam kasus penganiayaan.
Dengan menggandeng sejumlah stakeholder tersebut untuk menentukan status perempuan inisial A.
"Kita masih menunggu (status A), nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder yang saya sebutkan tadi," tukasnya.