Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengatakan adanya kejanggalan transaksi terhadap eks Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) bisa manjadi bukti awal dugaan korupsi.
Baca Juga
Advertisement
"Bisa saja (jadi bukti awal) dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Antara.
Meski begitu, Alex mengatakan bahwa Laporan hasil Analisa (LHA) PPATK tidak bisa dijadikan acuan tunggal.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Menurutnya, apabila yang bersangkutan tidak bisa membuktikan kebenaran transaksi tersebut, maka hal itu menjadi indikasi terjadinya suatu penyimpangan, korupsi.
"Kemudian kita klarifikasi, kalau yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayannya itu menjadi indikasi atau red flags terjadinya suatu penyimpangan, dalam hal ini korupsi," ujar Alex.
Dalam hal itu, pihak KPK telah menjadwalkan klarifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023).
Kendati begitu, pihak KPK belum menerima konfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi undangan tersebut.
Nama pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik usai putranya, Mario Dando Satria menjadi tersangka kasus penganiayaan David, putra dari salah satu Petinggi Ansor, Jonathan Latumahina.