Liputan6.com, Medan Pelarian Muhammad Khaidir Nasution salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi penggelapan sertifikat transmigran di Desa Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), berakhir.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menangkap DPO terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution pada Selasa, 14 Maret 2023, sekitar pukul 20.42 WIB, di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution, Medan.
"Terpidana sudah tujuh bulan buron," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (16/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
Setelah diketahui keberadaannya, Tim Tabur Kejati Sumut langsung mengikuti terpidana dari rumahnya. Saat ditangkap, terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut.
Terpidana Muhammad Khaidir Nasution sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.
"Perbuatan terpidana terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan," sebut Yos.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Putusan Mahkamah Agung
Diterangkan Yos, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000.
"Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," terangnya.
Muhammad Khaidir Nasution merupakan mantan Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal.
Sebelumnya, dia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 3 Agustus 2020.
Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana dinilai tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak.
Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion atau berbeda pendapat. Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Advertisement
Imbauan Kepada para DPO
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan, terpidana Muhammad Khaidir Nasution diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.
"Kita imbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO, " mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menegaskan.