Proses Hukum Usai Temuan Satwa Liar Jadi Penumpang Minibus di Gorontalo

Kasus ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 23 Mar 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2023, 22:00 WIB
Orang utan saat menjalani karantina oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo (Arfandi/Liputan6.com)
Orang utan saat menjalani karantina oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Berkas perkara pidana atas nama ZH (23), tersangka penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Selanjutnya, tersangka ZH beserta barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Satwa liar dilindungi yang diselundupkan oleh tersangka ZH terdiri atas tiga ekor bekantan atau Nasalis Larvatus dengan kondisi satu ekor dalam keadaaan mati, serta dua ekor owa jenggot putih atau Hylobates Albibarbis.

Kasus ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo. Masyarakat kemudian melaporkannya kepada petugas.

Setelah mendapatkan laporan, tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo menuju ke lokasi dan mengamankan satwa liar dilindungi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli, Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan direncanakan akan dibawa ke Kota Manado.

Atas perbuatannya tersebut, ZH disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini, mengingat jenis satwa yang diamankan merupakan satwa endemik asal Kalimantan.

”Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas Negara, karena sebelumnya tanggal 22 Desember 2022, Gakkum LHK juga telah mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan hal yang sama,” kata Aswin.

Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Balai Gakkum LHK Sulawesi dalam menyelamatkan dan menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

”Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” tegas Aswin.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya