Liputan6.com, Manado - Aparat Polresta Manado dan Polsek Wanea dipimpin Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Rurupandang mengamankan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur pada, Selasa (4/4/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengungkapkan, pelaku seorang pria berinisial FC (55), warga Watutumou Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 24 Desember 2022, di kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado,"Â ungkap Sugeng, Rabu (5/4/2023).
Advertisement
Baca Juga
Kasus itu bermula saat korban JR (16), warga Kairagi bersama dengan temannya berada di rumah pelaku. Pada saat itulah, pelaku kemudian mencabuli korban.
Peristiwa ini akhirnya diketahui oleh orangtua gadis tersebut, yang kemudian melaporkan ke aparat kepolisian setempat.
Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya Tim Alfa Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado dan Polsek Wanea menangkap pelaku di perumahan Viola Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
"Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sugeng.
Â
Simak juga video pilihan berikut:Â
Â