Liputan6.com, Banyumas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas pada hari kedelapan menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Senin siang (8/5/2023).
PKS menjadi parpol pertama di Kabupaten Banyumas yang mendaftar. Pengajuan bacalon hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB
“Alhamdulillah pecah telor. Di hari kedelapan ini, PKS menjadi parpol pertama yang mendaftar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi saat sambutan di depan rombongan DPD PKS Banyumas, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin malam (9/5/2023).
Advertisement
Baca Juga
Rombongan PKS datang pukul 10.41 wib dengan pimpin Ketua DPD PKS Kabupaten Banyumas, Setya Ari Nugroho. Rombongan kemudian di arahkan ke media centre untuk dilakukan pemeriksaan akhir berkas pengajuan. Berkas yang dibawa untuk pendaftaran adalah surat pengajuan model B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar bakal calon form model B-DAFTAR.BAKAL.CALON dengan dilampiri surat pengesahan dari DPP PKS terhadap 50 bacaleg yang didaftarkan.
Setelah pemeriksaan akhir, kemudian dilanjutkan ke ruang penerimaan pengajuan di aula KPU Banyumas. Di ruangan ini disambut oleh Ketua KPU Banyumas bersama empat orang anggota. Setelah sambutan dari pihak KPU dan PKS, dilakukan seremoni penyerahan berkas pendaftaran dari PKS kepada KPU.
Acara kemudian dilanjutkan pemeriksaan berkas. Proses pemeriksaan dilakukan dengan mencocokan berkas fisik dengan isian di Silon KPU.
“Dari hasil pemeriksaan dinyatakan berkas pengajuan DPD PKS Banyumas lengkap dan kami berikan tanda terima serta dibuatkan berita acara. Kami ucapkan selamat,” kata Imam.
Ketua DPD PKS Banyumas, Setya Ari Nugroho mengucapkan terima kasih terhadap pelayanan yang dilakukan KPU Banyumas dan berharap proses selanjutnya dalam tahapan Pencalonan DPRD Banyumas bisa berjalan lancar.
“Jumlah bacaleg yang didaftarkan sebanyak 50 orang, terdiri dari 31 laki-laki dan 19 perempuan atau 38 persen,” kata Setya.