Aksi Heroik Petugas Pintu Perlintasan Selamatkan Pedagang Asongan dari Sambaran Kereta Api Bandung

Aksi heroik terhadap pedagang asongan berjalan kaki itu dilakukan Rangga, karena nyaris menemper KA Malabar relasi Bandung-Malang, di JPL 165A.

oleh Dikdik RipaldiArie Nugraha diperbarui 17 Mei 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 01:00 WIB
kereta api
Bandung - Petugas Kereta Api tengah berkampanye keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang di Kota Bandung, Jawa Barat. (sumber foto : Humas PT KAI Daop 2 Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Seorang pedagang asongan berhasil diselamatkan oleh petugas pintu perlintasan (PJL), Rangga Novembriantina, usai nyaris menjadi korban di jalur kereta api perlintasan sebidang di Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu, 14 Mei 2023.

Aksi heroik terhadap pedagang asongan berjalan kaki itu dilakukan Rangga, karena pedagang itu nyaris tersambar KA Malabar relasi Bandung-Malang, di JPL 165A.

Menurut juru bicara PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, otoritasnya mengapresiasi aksi heroik Rangga pda akhir pekan lalu.

"Kami terus mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk berhenti sejenak ketika akan melewati perlintasan, serta pastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujar Mahendro dalam siaran pers, Bandung, 15 Mei 2023.

Mahendro menilai insiden tersebut disebabkan kurangnya kehati-hatian pengguna jalan saat akan melintasi perlintasan sebidang.

Hal tersebut bukan hanya membahayakan bagi pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

Adanya kejadian tersebut, otoritasnya menyayangkan kesadaran masyarakat soal menjaga keselamatan bersama di jalur perlintasan sebidang.

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata Mahendro.

Mahendro menegaskan aturan terkait perlintasan sebidang sendiri tertuang pada Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124.

Mahendro menerangkan perlu adanya kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang mengingat keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

"Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jangan segan-segan untuk menegur apabila ada pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu di perlintasan sebidang demi keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api," tukas Mahendro.

Kini petugas penjaga pintu perlintasan (PJL) JPL 165A, Rangga Novembriantina, di Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat, tengah diusulkan memperoleh penghargaan dari PT KAI Daop 2 Bandung.

Tayangan peyelamatan Rangga terhadap pedagang asongan itu terekam oleh warga setempat yang kerap mengambil gambar video saat kereta api melintas.

Saat palang pintu kereta api otomatis sudah turun, seluruh kendaraan pengguna jalan berhenti. Terlihat seorang pria dengan pikulannya berada dekat dengan jalur rel kereta api.

Ketika kereta api sudah terlihat dan mulai mendekat, pria dengan pikulan itu bukannya menunggu rangkaian melintas. Namun, hendak menyeberang ke arah di depannya.

Sontak dengan sigap, petugas pintu perlintasan dengan seragam jingganya berlari menyeret sekuat tenaga pria yang tengah membawa pikulannya.

Sebelumnya, warga setempat dan pengguna jalan spontan berteriak memperingatkan pria tersebut agar tidak menyeberang. Namun, tidak tahu mengapa pria itu tetap berjalan. Untungnya, tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya