Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing di Bali membuat Pemerintah Provinsi Bali mentapkan peraturan baru khusus untuk wisatawan mancanegara. Aturan tersebut diterbitkan lewat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.
Baca Juga
Advertisement
Dengan adanya surat edaran yang berlaku sejak 31 Mei 2023 lalu ini, membuat pemerintah setempat dapat menindak tegas para pelaku pelanggaran. Mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah kewajiban dan larangan yang terdapat dalam surat edaran tersebut untuk para turis asing di Bali, seperti dikutip dari Indonesia Expat.
5 Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali
1. Aturan di Tempat Ibadah
Turis asing dilarang memasuki tempat-tempat keramat, seperti pelinggih, kecuali untuk keperluan upacara adat. Pada saat upacara adat, wajib mengenakan pakaian adat Bali dan menahan diri untuk tidak datang saat haid.
Penodaan terhadap tempat-tempat suci seperti candi, pratima, dan simbol-simbol keagamaan dilarang keras. Contohnya termasuk memanjat bangunan keramat, berfoto dengan pakaian tidak sopan atau telanjang, dan memanjat pohon keramat.
Wisatawan mancanegara juga diwajibkan untuk menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan di Bali. Selain itu, mereka diharapkan untuk menghormati adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali selama prosesi upacara.
2. Aturan di Tempat Wisata dan Tempat Umum
Wisatawan mancanegara harus berpakaian sopan, wajar, dan pantas saat mengunjungi tempat suci, tempat wisata, dan tempat umum, serta saat beraktivitas di Bali. Mereka diharapkan berperilaku sopan di tempat wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Pemandu wisata berlisensi harus menemani wisatawan asing selama kunjungan ke tempat wisata untuk memastikan pemahaman tentang kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal. Wisatawan asing diharuskan untuk tinggal di akomodasi yang memiliki izin yang diperlukan.
Membuang sampah sembarangan di tempat umum, sungai, dan laut dilarang keras, dan penggunaan plastik sekali pakai seperti styrofoam dan sedotan plastik juga dilarang.
3. Aturan di Bidang Bisnis
Wisatawan asing dilarang bekerja atau melakukan kegiatan usaha tanpa dokumen resmi yang sesuai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Terlibat dalam kegiatan ilegal seperti jual beli flora, fauna, artefak, benda budaya, benda suci, atau obat-obatan terlarang dilarang keras.
Wisatawan asing wajib menukarkan mata uang asing di tempat Penukaran Valas berizin yang ditandai dengan nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
4. Peraturan Lalu Lintas
Selain mematuhi hukum dan peraturan Indonesia, turis asing harus memiliki izin mengemudi internasional atau nasional yang sah saat mengemudi. Mereka diwajibkan untuk mengemudi dengan sopan dan memakai helm saat mengendarai kendaraan roda dua.
Dilarang keras membawa penumpang berlebih, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, dan menggunakan kendaraan yang layak dari badan usaha resmi atau asosiasi.
5. Aturan perilaku
Wisatawan asing dilarang menggunakan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, atau bertindak agresif terhadap pejabat negara, pemerintah, sesama wisatawan, dan masyarakat setempat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
Penyebaran ujaran kebencian dan informasi palsu juga dilarang keras.
Advertisement