Bukan Cuma Aldi Taher, KPU Batam Juga Temukan 7 Bacaleg Daftar di Dua Parpol Berbeda

Sebanyak 7 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mendaftar ke KPU Kota Batam terdaftar di dua parpol berbeda.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 21 Jun 2023, 15:49 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2023, 15:49 WIB
Aldi Taher didaftarkan bacaleg oleh dua partai berbeda
Momen Aldi Taher saat diwawancara di salah satu tv berita (Sumber: Twitter/vaneeaye)

 

Liputan6.com, Batam - Sebanyak tujuh orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mendaftar ke KPU Batam, ternyata namanya terdaftar di dua partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kami menemukan tujuh bakal caleg ganda," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu, Rabu (21/6/2023).

Padahal ada aturan yang jelas, yaitu yang tertulis pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa bakal calon tidak boleh dicalonkan lebih dari satu partai politik.

Dalam Pasal 45 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap pencalonan yang ganda guna memastikan tidak terdapat kondisi bakal calon yang dicalonkan lebih dari satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan, dan/atau partai politik peserta pemilu.

"Maka, untuk bakal caleg yang terdaftar di lebih dari satu partai, statusnya belum memenuhi syarat," kata William.

Berdasarkan pengamatannya, di antara tujuh bakal caleg yang terdaftar ganda, ada yang dicalonkan dua partai berbeda untuk tingkat DPRD yang sama, dan ada juga yang diusung untuk masing-masing DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

 

Sistem Informasi Pencalonan

KPU Batam masih menunggu masing-masing bakal caleg memutuskan untuk memilih akan maju dari partai politik yang mana.

"Solusinya, nanti pada saat tahapan perbaikan mulai 25 Juni yang bersangkutan menentukan pilihan parpol mana," kata dia.

KPU Kota Batam, kata dia, tidak menyurati masing-masing bakal calon ataupun partai politik terkait dengan pencalonan ganda. Bahkan, pihaknya juga tidak memberikan pengumuman terkait itu.

Semua hasil verifikasi administrasi oleh KPU, termasuk pencalonan ganda, bisa terlihat di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Akan terbaca di sana, statusnya apa. Akan jelas di situ, kembali kepada caleg dan mekanisme di masing-masing parpol. Kami tidak memiliki kapasitas memanggil dia (bakal caleg dan parpol)," katanya.

Bukan Cuma Aldi Taher

Sebelumnya, nama artis Aldi Taher menjadi baru-baru ini menjadi trending topic di media sosial Twitter. Bukan tanpa sebab, artis berusia 39 tahun tersebut viral di media sosial lantaran cuplikan video wawancaranya terkait pencalegan di salah satu stasiun televisi beredar.

Dalam video tersebut, Aldi Taher tengah diwawancarai mengenai dirinya menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) di dua partai sekaligus. Ia maju sebagai bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) untuk DPRD DKI Jakarta dan bacaleg dari Partai Perindo untuk kursi DPR RI.

Mengutip dari perbincangan wawancara tersebut, Aldi justru kebingungan mengapa ada di dua partai tersebut.

"Kalau ditanya kenapa saya juga bingung mba, jujur mba," ujar Aldi Taher mengutip dari wawancara tersebut.

Pembawa acara pun kembali pada Aldi Taher soal pencalonannya tersebut.

"Memang mba engga bingung? Semua manusia di muka bumi ini bingung mba, nanti ga bingung kalo di surga," ujarnya.

Wawancara tersebut sempat mengalami gangguan jaringan dan suara Aldi Taher terputus-putus. Namun ia juga menjawab alasannya yang ingin menjadi DPR RI dengan modal bismillah dan bisa membaca Al-Quran.

"Jadi modalnya bismillah, jadi saya maju jadi anggota DPR RI insha allah doa kan saya duduk di Senayan. Saya pengen baca Al-Quran disana, supaya nanti insha allah bu Puan melihat, pak Bamsoet melihat, semua melihat jadi contoh," ucap Aldi Taher.

Pada saat wawancara, Aldi juga ditanya mengenai yel-yel yang mungkin ia miliki agar masyarakat semakin yakin memilih atau tidak memilih Aldi Taher. Ia pun dengan tegas justru mengatakan untuk tidak memilih Aldi Taher.

"Gausah pilih Aldi Taher," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya