Sindir Bobby Nasution, Amnesty International Indonesia: Tak Pantas Pejabat Dukung Pembunuhan di Luar Hukum

Pernyataan Bobby Nasution yang mengapresiasi tindakan polisi menembak mati pelaku pembegalan mendapat kecaman banyak pihak.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 12 Jul 2023, 16:50 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 16:50 WIB
Wali Kota Medan, Bobby Nasution
Wali Kota Medan, Bobby Nasution

 

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengapresiasi tindakan polisi tembak mati begal mendapat kecaman banyak pihak, salah satunya Amnesty International Indonesia. Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (12/7/2023) mengatakan, tidak pantas seorang kepala daerah mendukung tindakan di luar hukum, apalagi jika dilakukan aparat kepolisian.

"Penembakan yang dilakukan anggota Polrestabes Medan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan begal merupakan pembunuhan di luar hukum," katanya.

Lebih jauh Wirya mengatakan, penembakan mati itu tidak saja melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, seperti hak atas kehidupan, hak atas peradilan yang adil, dan hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, namun juga mencederai peraturan yang dibuat sendiri oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam menindak kejahatan.

"Wali Kota seharusnya mengingatkan Polrestabes Medan akan prinsip-prinsip dan peraturan tersebut dan fokus pada tindakan pencegahan kejahatan, bukan justru mengapresiasi pelanggaran yang telah dilakukan aparat kepolisian," katanya. 

Wirya khawatir, pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution tersebut menjadi legitimasi bagi pembunuhan di luar hukum dalam kasus-kasus lainnya. Hal itu sangat berbahaya karena tindakan tersebut dilakukan tanpa proses peradilan yang adil, sehingga bisa berdampak bahkan pada individu yang belum terbukti bersalah.

"Kami mendesak Wali Kota Medan segera menarik pernyataan yang mendukung Polrestabes Medan menembak mati secara sewenang-wenang terduga pelaku tindak kejahatan," katanya.

Lebih dari itu, Amnesty International Indonesia juga mendesak Polrestabes Medan untuk melakukan penyelidikan independen atas dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan salah seorang anggotanya.

 

Kode Etik Aparat Penegak Hukum

Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution, lewat akunnya di Twitter, @bobbynasution, pada Senin (10/7/2023), mengunggah cuitan yang isinya apresiasi terhadap Kapolrestabes Medan beserta jajarannya karena telah berhasil menembak mati salah satu pelaku begal sadis yang sangat meresahkan.

Padahal, baik hukum nasional maupun hukum internasional, telah dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang manusiawi dan proses peradilan yang adil. Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Dalam kerangka hukum internasional, hak untuk hidup diatur dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Sementara itu, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum diatur dan harus sesuai dengan standar-standar internasional seperti Kode Etik PBB untuk Aparat Penegak Hukum 1979 (CCLEO) dan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum 1990 (BPUFF).

Lebih jauh lagi, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pekapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa setiap anggota kepolisian dilarang melakukan penangkapan sewenang-wenang, menyiksa orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, dan menggunakan kekerasan dan senjata api secara berlebihan.

Terkait penggunaan kekuatan dan senjata api, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menyatakan bahwa penggunaan senjata api merupakan alternatif terakhir dan hanya sah saat digunakan untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Respons Terbaru Bobby Nasution

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution, saat ditanya wartawan usai acara Rakernas Apeksi di Makassar mengatakan, dirinya menegaskan wajib mendukung penuh tembak mati bagi para begal.

Merespons pertanyaan wartawan yang menyebut Wali Kota Medan mendapat kecaman dari LBH, Bobby lantas mengatakan, "saya mewakili para begal terima kasih untuk LBH." Lalu saat ditanya apakah begal harus dengan ditembak mati, Bobby mengatakan silakan tanya kepada masyarakat di Kota Medan.

"Tanya masyarakat aja deh. Coba tanya masyarakatnya lihat kondisinya saya rasa dengan korban-korban yang sudah banyak di Kota Medan, perlu dan tidak perlunya coba tanya masyarakatnya aja. Kalau saya wajib dukung," katanya 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya