Asal Mula 23 Juli Diperingati sebagai Hari Anak Nasional

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1984, kemudian ditetapkanlah 23 Juli Hari Anak Nasional hingga kini.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 22 Jul 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Hari Anak Nasional
Ilustrasi Hari Anak Nasional. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Yogyakarta - Setiap 23 Juli, masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Penetapan tanggal tersebut ternyata harus melewati sejarah yang cukup panjang.

Mengutip dari tajinan.malangkab.go.id, peringatan HAN bermula dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada 1951. Dalam Kongres tersebut disepakati adanya peringatan Pekan Kanak-kanak setiap 18 Mei, yang dimulai pada 1952.

Kemudian pada 1953, Kowani mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia menjadi 1-3 Juli. Perubahan itu dilakukan oleh Kowani usai berdiskusi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Alasan perubahan tersebut dilakukan agar peringatan penting itu bisa bertepatan dengan libur sekolah anak. Selanjutnya pada 1959, peringatan Pekan Kanak-kanak kembali diubah menjadi 1-3 Juni.

Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan peringatan Hari Anak Internasional. Selain itu, perubahan juga dilakukan atas saran Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani).

Selanjutnya, Kongres Kowani pada 24-28 Juni 1964 memperpanjang peringatan hari anak, yakni menjadi 1-6 Juni. Pemilihan 6 Juni oleh Kowani menjadi bentuk penghormatan hari lahir Presiden Pertama Indonesia Soekarno.

Perubahan juga terjadi pada penyebutan Pekan Kanak-kanak menjadi Hari Kanak-kanak Nasional. Hal itu terjadi pada 1-6 Juni 1965.

Pada masa kepemimpinan Soeharto, yakni pada 1967, tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Nasional kembali diubah. Dewan Pimpinan Kowani kemudian mencabut tanggal peringatan 6 Juni dan kembali menggunakan nama Pekan Kanak-kanak yang diperingati pada 18 Agustus.

Selanjutnya pada 26-28 Maret 1970, Kowani dan Gabungan Taman Kanak-Kanak Indonesia mengadakan Kongres. Dalam Kongres tersebut kemudian ditetapkan Hari Kanak-kanak Nasional pada 17 Juni.

Kemudian pada 1980-an, peringatan Hari Kanak-Kanak berubah menjadi Hari Anak Nasional (HAN). Perubahan nama tersebut ditandani dengan rencana pembangunan Istana Anak-anak Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Dalam perkembangannya, banyak pihak yang mempertanyakan peringatan HAN pada 17 Juni. Hal itu dinilai tidak memiliki nilai sejarah yang berkaitan dengan hari anak.

Hingga akhirnya, pada 1984 kembali terjadi perubahan tanggal peringatan HAN. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1984, kemudian ditetapkanlah 23 Juli Hari Anak Nasional hingga kini.

Peringatan HAN merupakan momentum untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam pemenuhan hak anak. Hak yang dimaksud adalah hak hidup, tumbuh, berkembang, serta hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Mengutip dari 'Pedoman Hari Anak Nasional Tahun 2023' yang dikeluarkan KemenPPPA RI, peringatan Hari Anak Nasional 2023 mengusung tema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju' dengan tagline #BeraniKarenaPeduli. Selain tema utama, juga terdapat lima subtema, di antaranya 'Cerdas Bermedia Sosial Menuju Generasi Emas', 'Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor', 'Pengasuhan Layak untuk Anak Indonesia', 'Wujudkan Lingkungan yang Aman untuk Anak', dan 'Stop Kekerasan, Perkawinan Anak, dan Pekerja Anak'.

 

Penulis: Resla Aknaita Chak

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya