Pemprov Jabar Masih Selidiki Pencemaran Air Lindi TPK Sarimukti ke Dua Sungai

Pemprov Jabar menyelidik pencemaran Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan. JIka terbukti ada pelanggaran, Pemprov akan memberikan sanksi.

oleh Arie Nugraha diperbarui 09 Agu 2023, 00:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2023, 00:00 WIB
Sungai Cimeta.
Kondisi aliran Sungai Cimeta usai dugaan pencemaran di Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Selasa (31/5/2022).

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat masih menyelidiki pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan yang berasal dari Tempat Pengolahan Kompos atau TPK Sarimukti.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut adanya penjatuhan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya.

Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, jika ditemukan adanya pelanggaran yang terstruktur dipastikan akan melakukan tindakan tegas. 

"Pembuktiannya harus dilakukan secara terukur. Jadi sedang ada penyelidikan, nanti dikabarin ke kawan - kawan. Jadi sedang diselidiki termasuk nanti sanksinya apakah administrasi atau melakukan pemberhentian. Kita tidak bisa memutuskan selama tidak ada data komprehensif," ujar Ridwan Kamil dalam siaran persnya, Bandung, Selasa, 8 Agustus 2023.

Ridwan mengatakan untuk mengatasi masalah penanganan sampah di Jawa Barat, dalam waktu dekat groundbreaking TPAS Legok Nangka akan dilakukan.

Ridwan mengatakan pemenang lelang pembangunan TPAS Legok Nangka merupakan konsorsium dari Jepang. 

"Dalam waktu dekat secara resmi akan kita umumkan. Setelah itu bismillah kita groundbreaking, kita akan mulai setelah sekian tahun masalah sampah akan selesai dengan teknologi," kata Ridwan.

Baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi terhadap Tempat Pengolahan Kompos atau TPK Sarimukti karena pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.

Akibat sanksi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat akan memberlakukan pembatasan pembuangan sampah ke TPK Sarimukti dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi mulai 14 Agustus 2023. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya