Mantan Kepala Dinas Kabupaten Katingan Diamankan Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Kelompok Tani

Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan, Kalimantan Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana program peremajaan kelapa sawit di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah periode 2020-2021.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 09 Agu 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2023, 14:00 WIB
korupsi
Foto: Istimewa

Liputan6.com, Katingan - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan, Kalimantan Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana program peremajaan kelapa sawit di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah periode 2020-2021.

Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan pihaknya mengamankan tersangka IR Y selaku mantan kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022 dan Y selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.

"Adapun tersangka dalam tindak pindana ada dua, yaitu insial Y selaku ketua kelompok tani melayu mandiri dan IR Y selaku mantan kepala dinas pertanian Kabupten Katingan," ungkap I Gede Putu Widyana.

Tersangka IR Y diduga terlibat menandatangani surat rekomendasi usulan dana bantuan peremajaan kelapa sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk lima kelompok tani di Kabupaten Katingan.

"Kami telah melakukan pengungkapan dan penyidikan tindak pidana korupsi pada program dana bantuan peremajaan sawit rakyat yang dilaksanan di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah," ungkap I Gede Putu Widyana.

Berdasarkan laporan hasil audit, terjadi penyalahgunaan bantuan dana program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Katingan pada periode 2020-2021 dengan menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp10 miliar.

Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti uang berupa Rp17 miliar, 2 buah laptop, sebuah komputer beserta dengan berkas rekomendasi fiktif yang dibuat oleh pelaku.

Tersangka kemudian dijerat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jungto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya