Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) menetapkan tiga tersangka korupsi pembangunan lintasan atletik di Stadion Utama Sport Center kabupaten setempat. Proyek bernilai Rp8 miliar ini diduga merugikan negara berdasarkan audit inspektorat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, dua tersangka korupsi lintasan atletik itu telah ditahan. Sementara satu tersangka tidak perlu ditahan karena sudah di penjara dalam kasus lain.
Advertisement
Baca Juga
"Yang dalam perkara lain itu berinisial IC, dia Manager PT Ramawijaya," kata Bambang, Rabu petang, 30 Agustus 2023.
Dua tersangka lainnya, tambah Bambang, berinisial M selaku Direktur Utama PT Ramawijaya dan YS. Nama terakhir merupakan seorang petinggi di Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"YS merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran," kata Bambang.
Pembangunan lintasan atletik pada Stadion Utama Sport Center berada di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuansing. Pembangunan dilakukan pada tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp8.579.579.000.
Pengusutan oleh jaksa, pembangunannya diduga terjadi perbuatan melawan hukum sehingga berpotensi merugikan negara. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuansing ditemukan selisih pembayaran Rp1.041.946.877,73.
"Sebelum penetapan, para tersangka sempat diminta keterangan sebagai saksi," ucap Bambang.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dua Alat Bukti
Setelah itu, jaksa penyidik melakukan gelar perkara. Hasil ekpose perkara menemukan dua alat bukti cukup terjadinya tindak pidana yang merugikan negara.
Kejari Kuansing kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka kemudian surat perintah penahanan. Para tersangka kemudian ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari.
"Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana diatur Pasal 21 ayat 4 KUHAP," jelas Bambang.
Penahanan berdasarkan pandangan subjektif penyidik dengan pertimbangan kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat pidana lagi.
"Alasan objektif karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegas Bambang.
Advertisement