Polisi Selidiki Video Viral Pengemudi Bentor Seret Anjing Peliharaan di Makassar

Pemerhati hewan di Makassar pun telah melapor ke polisi terkait video tersebut.

oleh Fauzan diperbarui 30 Agu 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2023, 20:30 WIB
Anjing peliharaan diseret pengemudi bentor (Istimewa)
Anjing peliharaan diseret pengemudi bentor (Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Sebuah video yang memperlihatkan pengemudi becak motor atau bentor menyeret anjing viral di jagat maya. Belakangan diketahui aksi sadis itu ternyata terjadi di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Aksi pengemudi bentor tersebut direkam oleh pengendara yang berada di belakangnya. Warganet pun ramai mengecam aksi pengemudi bentor yang menyeret anjing peliharaan itu.

Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) pun tak tinggal diam melihat kejadian tersebut. APHI langsung mendatangi polisi dan melaporkan aksi penganiayaan terhadap anjing peliharaan itu. 

"Beberapa teman dari pemerhati hewan melihat potongan video di instagram story viral terkait anjing dianiaya. Dan kemudian kami melakukan pelaporan di Polrestabes Makassar," kata Ketua APHI, Rachmat Ninu Mone saat ditemui di Polrestabes Makassar Rabu (30/8/2023) petang.

Rachmat mengecam aksi sadis dalam video anjing diseret pengemudi bentor itu. Dia menegaskan, APHI tidak akan pernah menoleransi aksi penganiayaan terhadap hewan apalagi seperti dalam video viral tersebut. 

"Kita berharap polisi bisa menindak tegas pelakunya," harap dia.

Polisi Selidiki

Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengaku bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan yang dilayangkan oleh APHI. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut pun kini tengah dalam penyelidikan. 

"Benar, pemerhati hewan mengadukan terkait video viral seekor anjing ditarik oleh pengemudi bentor di jalanan. Polisi tengah melalukan penyelidikan. Dan kalau dilihat dari video lokasi tersebut di Jalan Ra Kartini," kata Lando. 

Lando membeberkan, penganiayaan terhadap hewan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut telah diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana. 

"Sanksinya ada, sesuai dengan UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan juga bisa dijerat pasal 302 KUHP tentang penganiayaan binatang," tandasnya.

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya