Katanya Blora Kabupaten Layak Anak 2023, Faktanya Blora Darurat Pencabulan Anak

Di balik prestasi penghargaan kabupaten layak anak 2023, faktanya Blora darurat cabul.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 20 Sep 2023, 06:16 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2023, 06:16 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Blora - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyandang prestasi sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) peringkat Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A) pada Juli 2023 lalu.

Di balik prestasi itu, faktanya Blora darurat cabul. Tercatat ada empat peristiwa kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi, belum lagi yang tak terendus publik.

Tim Liputan6.com merangkum rentetan sejumlah peristiwa terbaru hingga awal 2023. Tujuannya, supaya seluruh elemen masyarakat khususnya lintas sektoral yang berkaitan dengan P3A tak bosan melakukan edukasi mencegah kasus pencabulan terhadap anak.

Selain itu, pemangku kepentingan diharapkan gencar mensosialisasikan UU Nomor 12 Tahu 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini. Karena, substansi Undang-Undang itu bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan Korban.

Lalu, melaksanakan adanya penegakan hukum, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual anak, menjamin ketidakberulangan, dan lain sebagainya. Berikut catatannya:

Pencabulan Terhadap Sejumlah Santri di Banjarejo

Akhir-akhir ini masyarakat Blora dikejutkan dengan munculnya peristiwa pencabulan terhadap sejumlah santri yang mondok di salah satu pesantren baru di Kecamatan Banjarejo. Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian sekitar dua bulan lalu.

Diduga, pelakunya yang merupakan pengasuh pesantren itu mengidap heteroseks sejak lama, dan baru terendus ke publik setelah ada pihak orang tua santri tidak terima anaknya jadi korban pencabulan.

Tim Regional Liputan6.com turun langsung melakukan 'double check' kaitan kasus yang terjadi tersebut. Termasuk, mendengarkan pengakuan secara langsung dari salah satu orang tua korban, pelaku, hingga konfirmasi ke pihak kepala desa, sejumlah perwira polisi dan lain sebagainya.

Orang tua korban menceritakan panjang lebar kronologi kejadiannya, dan berharap polisi segera menangkap pelaku pengidap heteroseks itu. Serta, meminta supaya yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kulo itu kedah angsal keadilan (Saya itu biar dapat keadilan), agar si pelaku segera ditindaklanjuti. Biar jera atau tidak ada korban lagi," ujar ayah korban berinisial JS kepada tim Regional Liputan6.com, ditulis Selasa (19/9/2023).

Selain melapor ke polisi, orang tua korban juga mengaku sudah melapor ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Blora untuk segera turun gunung.

Pihak pelaku pun telah mengakui perbuatan aksi bejatnya itu. Serta menurut keterangan orang tua korban, pelaku sudah ikhtiar meminta maaf dengan dibantu mediasi oleh sejumlah orang terdekatnya.

Pemangku desa alias Kepala desa (Kades) dari pihak pelaku juga sudah dikonfirmasi secara khusus. Ia pun mengaku kaget dengan peristiwa yang terjadi ini.

"Ngapunten, dereng saget koment nopo-nopo. Tak angen-angen mboten tuk nalar, njih kaget mawon (Mohon maaf, belum bisa komen apa-apa. Saya angan-angan tidak nalar. Ya kaget saja)," jawab Kades berinisial M.

Kades juga mengaku polisi sudah koordinasi dengannya dan terjun langsung guna memintai keterangan sejumlah pihak.

Sementara itu, pihak Satreskrim Polres Blora mengaku jadwal penangkapan pelaku tadi malam sempat tertunda lantaran ada giat lain.

"Belum Mas, tadi malam resmob backup Polda giat di Blora dulu," jawab perwira polisi berpangkat IPTU.

Sebelumnya kepada media ini, kepolisian berjanji dan memastikan secepatnya akan membekuk pelaku demi permasalahan segera tuntas dan tak menjadi gejolak berkelanjutan di masyarakat.

 

Pencabulan Terhadap Disabilitas di Kecamatan Kradenan

Kasus pencabulan belakangan ini tak hanya menimpa sejumlah santri. Khusus di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora juga terjadi. Yaitu, menimpa seorang perempuan disabilitas yang kabarnya ramai di kalangan masyarakat.

Berkaitan dengan pencabulan ini, pucuk pimpinan kepolisian setempat mengaku, bahwa pihak pelakunya sudah jelas dan dipastikan segera ditangkap alias dikerangkeng.

"Sudah, pasti dicekel segera. Pelakunya sudah jelas kok. Wonge kakek-kakek usiane sekitar 60 tahun. Ntar dirilis saya kabari," ucapnya berjanji ke media ini yang kebetulan mengetahui kasus ini sudah dilaporkan ke polisi.

 

Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Kecamatan Jati

Kasus pencabulan di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, ini telah dirilis oleh Satreskrim Polres Blora pada Juli 2023 lalu. Pelakunya adalah tetangganya sendiri berinisial S (54), dan korbannya masih SMP.

"Korban masih di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka," ujar pucuk pimpinan Satreskrim Polres Blora saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (13/07/2023).

Kepolisian mengaku modus pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali dengan memberikan uang saku kepada korban sebesar Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat istrinya sedang tertidur pulas.

Pelaku sudah ditahan, dan atas perbuatannya dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

 

Pencabulan Terhadap Disabilitas Ganda di Jepon

Kasus pencabulan di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, ini paling lama penanganannya. Yaitu, sampai 2 kali melahirkan, 2 kali lapor polisi di masa 4 Kanit PPA Satreskrim Polres Blora, 2 Kasatreskrim Polres Blora, dan 4 Kapolres Blora, baru terungkap predator bejatnya sampai 2 tahun lebih.

Kendala kepolisian lamanya menyingkap kasus dari 2020 hingga Januari 2023 adalah korbannya seorang disabilitas ganda. Terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban baru terungkap setelah tim media ini dikontak oleh Kombes Pol Drs Agus Andrianto sebelum menjabat sebagai Wakapolri. Saat itu masih sebagai Kabareskrim Polri.

Sebelumnya, tim Liputan6.com selain mengawal dengan pemberitaan, juga berkirim surat digital ke banyak pemangku kepentingan hingga ke Mabes Polri. Tujuannya, supaya kasus lebih ditangani serius.

 

Blora Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Madya 2023

Tahun 2023 menjadi momen penting dan bersejarah yang diingat masyarakat khususnya Pemkab Blora. Betapa tidak, karena mendapat penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A). 

Laman resmi website Pemkab Blora mengabarkan bahwa penghargaan tersebut diumumkan pada Sabtu (22/07/2023), melalui zoom. Selain Blora, anugerah KLA kategori Madya juga diberikan kepada sejumlah kabupaten di Indonesia.  

Di antaranya, Kabupaten Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Lahat, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Banjarnegara.

Belum diketahui secara gamblang tolok ukur alias indikator secara gamblang penghargaan ini diberikan. Terlepas dari itu, KLA sebetulnya penghargaan yang diberikan kepada kabupaten yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi hak dan kewajiban anak. 

Hal itu dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Di Indonesia sendiri, setiap tahunnya ada penilaian dan penghargaan yang diberikan pada kabupaten/kota ramah anak. 

Tim evaluasi dari Kemen P3A, kementerian lembaga, dan Tim Independen akan mengkategorikannya dalam 5 peringkat, yakni Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Verifikasi Lapangan secara hybrid (VLH) kepada Blora sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dilakukan oleh tim dari Kemen P3A dan DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah pada Senin (05/06/2023).  Di hadapan tim penilai, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan komitmennya terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Blora.

"Kami bersama Wakil Bupati, Forkopimda, dan instansi vertikal sangat berkomitmen terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Blora untuk semua klaster, kelembagaan, Kelana (kecamatan layak anak), serta Dekela (desa/ kelurahan layak anak)," kata Gus Arief panggilan Bupati Blora.

"Karena anak-anak adalah masa depan bangsa ini," imbunya ketika itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya