Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang pemilik 400 gram narkotika jenis sabu, Mesri alias Engol, ditembak personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Bandar narkoba ini ditembak karena membahayakan petugas saat penangkapan pada Minggu dini hari, 24 September 2023.
Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, penembakan dilakukan karena tersangka memiliki senjata api. Petugas khawatir kalau senjata itu digunakan melawan petugas.
Advertisement
Baca Juga
Dari tersangka, polisi menyita sepucuk senjata api jenis Glock 12. Selain pistol, tersangka juga memiliki 29 butir peluru tajam.
"Tersangka ini sudah setahun dicari karena menjadi bandar narkoba di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan," kata Bimo didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Armando, Selasa petang, 26 September 2023.
Selain 400 gram sabu, petugas juga menyita 10 butir pil ekstasi. Turut dijadikan barang bukti berupa 3 unit telepon genggam dan sebuah sepeda motor.
"Sebanyak 400 gram sabu tadi disimpan tersangka dalam 17 paket," ujar Bimo.
Bimo menjelaskan, petugas mendapat informasi masuknya ratusan gram sabu dari Malaysia yang diterima oleh tersangka. Petugas juga mendapat informasi tersangka memperoleh senjata api dari negeri jiran untuk melindungi diri.
Bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Jangkang. Tersangka melawan begitu melihat petugas dan hampir menggunakan senjata apinya.
"Petugas bertindak cepat dan melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku, pelaku ditembak," kata Bimo.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Positif Narkoba
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial Rp. Adapun senjata api, tersangka mengaku dapat dari pria dipanggil Iwan di Sumatra Utara.
"Tersangka sudah di Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut, untuk kepemilikan senjata api ditangani Satuan Reserse Kriminal," jelas Bimo.
Dalam kasus narkoba, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba," ucap Bimo.
Advertisement