Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai merampungkan pengusutan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Setelah pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti, berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejari Kota Dumai Agustinus Herymulyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas menjelaskan, 3 berkas tersangka korupsi Baznas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 25 September 2023.
Advertisement
Baca Juga
Kasus dengan kerugian negara Rp1,4 miliar ini sebelumnya menjerat Ketua Baznas Kota Dumai Ishak Effendi, Wakil Ketua Isman Jaya dan Bendahara Indra Syahril. Ketiganya sudah dijebloskan ke penjara.
"Pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan dilaksanakan secara elektronik melalui system e-Berpadu Mahkamah Agung," kata Abu Nawas, Selasa malam, 26 September 2023.
Penuntutan ketiganya dilakukan secara terpisah dan telah teregister di pengadilan. JPU sudah mendapatkan jadwal sidang perdana termasuk majelis hakim persidangan.
Dalam perkara ini, JPU akan mengajukan alat-alat bukti, antara lain 80 saksi, barang bukti uang sitaan selama penyidikan senilai Rp300 juta dan bukti lainnya dalam korupsi zakat tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan, meskipun sudah proses persidangan, jaksa terus mengupayakan pengembalian kerugian," jelas Abu Nawas.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perkaya Diri
Sebagai informasi, tersangka Ishak Effendi dan Isman Jaya ditahan jaksa penyidik Kejari Kota Dumai pada awal September 2023. Sementara tersangka Indra Syahril beberapa pekan sebelumnya.
Ketiganya membuat miliaran uang zakat tidak dinikmati fakir miskin dan kaum berhak lainnya. Uang umat miliaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri oleh para tersangka.
Sewaktu menyelesaikan kasus ini, penyidik meminta keterangan saksi hingga ke pelosok daerah. Penyidik mendatangi saksi karena sejumlah keterbatasan.
Di antara keterbatasan itu adalah saksi yang tidak punya biaya naik transportasi ke kantor Kejari. Adapula saksi yang disabilitas sehingga kesulitan datang memenuhi panggilan penyidik.
Daerah paling terpencil yang didatangi adalah Batu Teritip. Penyidik naik perahu hingga malam hari untuk sampai ke rumah sejumlah saksi.
Di lokasi itu ada sekitar 5 kelompok tani dan kelompok nelayan. Semua keterangan saksi dikaitkan dengan bukti surat seperti kuitansi/tanda terima dan pembukuan keuangan di Baznas Kota Dumai.
Dari bukti-bukti itu lah terungkap sebagian modus operandi yang dilakukan tersangka. Salah satunya memotong dana zakat untuk disabilitas, warga kurang mampu dan masyarakat terpencil.
Penerima zakat atau mustahik tidak menerima dana penuh, tetapi dibuat pertanggungjawaban penerima.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement