Permintaan Berkas Perkara dari Kuasa Hukum Zainal Muttaqin Dikabulkan Hakim

Sidang lanjutan kasus penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Zainal Muttaqin kembali bergulir pada Rabu (27/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan beragendakan putusan sela.

oleh Apriyanto diperbarui 28 Sep 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2023, 20:00 WIB
Sidang
Sidang lanjutan kasus penggelapan dengan terdakwa Zainal Muttaqin kembali digelar pada Rabu (27/9/2023) dengan beragendakan putusan sela.

Liputan6.com, Balikpapan - Sidang lanjutan kasus penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Zainal Muttaqin yang merupakan mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Post) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos) kembali bergulir pada Rabu (27/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan beragendakan putusan sela.

Dalam lanjutan persidangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permintaan Kuasa Hukum Zainal Muttaqin atas pelampiran berkas perkara sekaligus alat bukti kasus dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum terdakwa meminta lampiran berkas ini sebagai bahan pembelaan terhadap kliennya.

"Dalam pembuktian materiil kasusnya memang tidak boleh ada yang disembunyikan, silakan saja bagi kuasa hukum (atas berkas perkara kasusnya)," terang Ketua Majelis Hakim yang beranggotakan Ibrahim Palino, Lila Sari, dan Imron Rosyadi, saat persidangan berlangsung.

Saat sidang itu kembali Sugeng dengan lantang mengingatkan majelis hakim agar melampirkan berkas perkara berikut alat buktinya dari JPU. Menurutnya, terdakwa punya hak memperoleh kesetaraan pembelaan di hadapan pengadilan.

"Bagaimana kami bisa melakukan pembelaan terhadap terdakwa bila berkas perkara kasusnya saja belum pernah melihat," ucap Sugeng.

Kuasa Hukum Zainal untuk sekian kalinya, meminta pengadilan melampirkan berkas perkara dakwaan penggelapan kliennya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina menyatakan, tidak ada yang mewajibkan JPU melampirkan berkas perkara kasus kepada pihak kuasa hukum. Hal tersebut langsung direspons pihak kuasa hukum terdakwa.

"Apakah ada aturan yang melarang pengadilan melampirkan berkas perkara kepada kuasa hukum?" tanya Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng pun menyebutkan ketentuan soal polemik berkas perkara ini sebenarnya sudah diatur dalam KUHP di mana disebutkan pihak kuasa hukum terdakwa berhak menerima surat dakwaan dan berkas perkara kasus.

"Bukan hanya BAP (Berkas acara pemeriksaan) saja," paparnya. Silang pendapat di antara kuasa hukum dan JPU ditengahi majelis hakim yang mengabulkan permintaan kuasa hukum.

Panitia Tolak Berikan Salinan Berkas Perkara

Namun setelah persidangan, Kuasa Hukum Zam akhirnya harus kembali kecewa. Mereka tetap tidak menerima salinan berkas perkara yang sebelumnya sempat dijanjikan majelis hakim di dalam persidangan.

Sugeng menyebutkan, Panitera Sutaito tetap menolak memberikan salinan berkas perkara kepada pihak pengacara. "Panitera hanya bilang, cuma lihat saja, kata hakim. Itu pun yang ditunjukkan bukan berkas perkara kasusnya tetapi cuma BAP saja," sesalnya.

Oleh karena itu, Sugeng mengaku geram dengan perilaku Panitera Sutaito yang tidak menaati perintah majelis hakim. Pihak kuasa hukum akan mempersoalkan permasalahan tersebut secara langsung kepada majelis hakim.

"Panitera tidak melaksanakan perintah hakim untuk memberikan berkas perkara termasuk bukti-bukti surat yang terlampir," paparnya.

Panitera persidangan dianggap lebih berpihak dalam mengakomodasi kepentingan JPU sehubungan transparansi berkas perkara kepada kuasa hukum. "Bisa saja, mereka (JPU) takut berkas perkara kasusnya dikuliti oleh pengacara. Karena satu catatan sedikit saja dalam berkas perkara sangat penting artinya bagi pengacara," tukas Sugeng.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim juga menolak eksepsi Penasihat Hukum Zainal.

Hakim menilai dakwaan JPU memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP. Pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Zainal Muttaqin dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim mengabaikan ketentuan Pasal 81 KUHP Jo PERMA RI Nomor 1 Tahun 1956 Jo SEMA RI Nomor 4 Tahun 1980 tentang Kasus Pidana yang Pokok Persoalannya Masuk ke Dalam Hukum Perdata. Hukum pidana seperti ini diatur mengenai prejudicial gescil di mana kasusnya harus diputuskan dahulu mengenai sengketa keperdataan.

"Hakimnya berkelit, dianggapnya bukan suatu kewajiban," papar Sugeng usai persidangan.

Terdakwa Zainal Muttaqin sendiri dijerat dengan ketentuan Pasal Primer 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Subsider 372 KUHP tentang Penggelapan di KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.

Tokoh jurnalis ini dituduh atas penggelapan aset selama menjadi Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Post) tahun 1993-2012

Pihak kuasa hukum terdakwa tetap yakin kasus ini sebenarnya sekadar kasus perdata persengketaan kepemilikan aset tanah milik Zainal Muttaqin yang dipersoalkan PT Duta Manuntung.

Polda Kaltim sempat menolak kasus ini dengan menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPPHP) dengan alasan kurang cukup bukti kasus ini. Polisi menindaklanjuti laporan Direktur Utama PT Duta Manuntung saat ini Ivan Firdaus pada 14 Januari 2021.

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin lantas beralih melaporkan kasusnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta. Hingga kemudian kasusnya bergulir cepat hingga di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya