Peruri Jelaskan Implementasi Meterai Elektronik yang Dijadikan Alat Bukti di Pengadilan 

Peruri menjelaskan mengenai implementasi meterai elektronik pada dokumen elektronik yang dijadikan alat bukti di pengadilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2023, 14:40 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2023, 09:28 WIB
E-Meterai
E-Meterai. Dok: e-meterai.co.id

Liputan6.com, Bandung - Peruri menjelaskan mengenai implementasi meterai elektronik pada dokumen elektronik yang dijadikan alat bukti di pengadilan. Penjabaran mengenai meterai elektronik tersebut bertempat di Media Center Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, berlangsung Diskusi Reboan ke-37 yang diselenggarakan oleh PTUN Bandung dengan topik “Meterai Elektronik dan Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan” pada Rabu (9/8/2023).

Hadir dalam diskusi ini adalah Ketua PTUN Bandung, Sofyan Iskandar serta narasumber Ahli Madya P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Eko Ariyanto dan Head of Digital Channel Department Peruri, Shitta Marsella yang hadir secara daring. Peserta utama diskusi ini adalah para hakim dan pejabat kepaniteraan di PTUN Bandung dan juga terbuka bagi masyarakat umum.

Topik pada diskusi ini timbul dari pertanyaan-pertanyaan seputar hadirnya UU No. 10/2020 Tentang Bea Meterai yang memperluas objek bea meterai meliputi dokumen elektronik. Sosialisasi dan penjelasan terkait pengenaan meterai elektronik (e-meterai) ini menjadi sangat penting di kalangan peradilan, karena selama ini setiap alat bukti yang diajukan di pengadilan selalu dikenakan objek bea meterai dan kini dalam praktiknya alat bukti tertulis bukan hanya berupa dokumen kertas tetapi juga mencakup dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan dokumen elektronik dapat disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik, serta menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai tempel yang digunakan pada dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.

 

Fitur Keamanan

Dalam diskusi ini, Shitta menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fitur-fitur keamanan yang terdiri dari 3 level yaitu overt, covert dan forensic. Overt merupakan fitur keamanan yang dapat langsung diidentifikasi menggunakan mata telanjang seperti Lambang Garuda Pancasila, Teks “Meterai Elektronik”, Teks “10000 sepuluh ribu rupiah”, ornamen batik serta QR Code berwarna merah muda dengan 70% QR merupakan image menyerupai desain meterai tempel.

Covert merupakan fitur sekuriti yang pengecekannya harus menggunakan alat bantu seperti e-meterai scanner dan fitur signature panel pada aplikasi pdf reader. Fitur sekuriti Covert akan menampilkan serial number 22 digit alphanumerik, waktu pembubuhan (time-stamp) dan e-mail pembubuh. Sedangkan Forensic merupakan fitur keamanan yang hanya dapat dilakukan oleh Peruri sebagai pemegang otoritas sistem meterai elektronik yang dilakukan melalui log audit trail, cryptographic platform dan code generator.

Berdasarkan PP 86/2021, dalam mendistribusikan dan menjual meterai elektronik, Peruri harus menunjuk distributor. “Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan meterai elektronik dapat menghubungi distributor resmi e-meterai tahun 2023 yaitu Peruri Digital Security, Finnet Indonesia, Digital Logistik Indonesia (DLI), Mitra Pajakku, Mitracomm Ekasarana dan Telkomsigma,” ucap Shitta.

Kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik. Terlebih bagi masyarakat yang ingin menggunakan sebuah dokumen sebagai alat bukti di pengadilan, penggunaan e-meterai pada dokumen elektronik menjadi solusi kemudahan di era kemajuan teknologi terkini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya