Kasus Anak DPR RI Aniaya hingga Tewaskan Kekasih, Keluarga Korban Tolak Ajakan Damai

Didatangi yang mengaku pihak keluarga pelaku, keluarga Dini Sera Afrianti korban penganiayaan kekasihnya Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI, keluarga korban tolak tawaran damai.

oleh Fira Syahrin diperbarui 12 Okt 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2023, 08:00 WIB
Foto keluarga korban saat berziarah ke makam Dini Sera Afrianti, di Sukabumi (Liputan6.com/Istimewa)
Foto keluarga korban saat berziarah ke makam Dini Sera Afrianti, di Sukabumi (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Sukabumi - Keluarga korban kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (27) alias Andin atau Dini yang diduga tewas dianiaya pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, menolak semua dugaan intervensi untuk meringankan hukuman tersangka.

Ibu tunggal anak satu yang meninggal dunia akibat penganiayaan itu dimakamkan di kampung halamannya di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (6/10/2023) lalu. Keluarga mengharapkan proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut.

Adik korban, Elsa Rahayu (25) mengungkapkan, pada Selasa (10/10) pagi, dia bersama orangtua korban telah didatangi warga Sukabumi yang mengaku keluarganya bekerja sebagai anggota DPR-RI dan satu komisi dengan ayah dari pelaku, Gregorius Ronald Tannur.

"Ini kemarin dari keluarga didatangi oleh salah satu orang yang bernama Fauzi sebagai perantara mengaku dari pihak pelaku. Katanya dari satu komisi sama ayahnya Ronald dan nyuruh ke dia datang ke sini," tutur Elsa saat ditemui di rumah duka, Rabu (11/10/2023).

Dia menjelaskan, orang yang datang berkunjung ke rumah orangtua korban ini, mengaku kepada Elsa. Bahwa, kunjungan itu bertujuan untuk menyampaikan tawaran bantuan.

"Jadi, dia itu disuruh sama ayahnya Ronald, katanya kamu punya keluarga enggak di Sukabumi. Coba tolong dong cari rumah korban, dan ajak dia supaya mau ketemu sama keluarga saya katanya gitu," jelasnya.

Seorang yang mengaku dari komisi yang sama dengan ayah pelaku, kata Elsa, menyampaikan akan memberi santunan untuk anak yang ditinggalkan korban. 

"Kebetulan, orang itu tahu rumah sini. Coba bujuk dong sama kamu, mau enggak ketemu sama keluarga saya. Iya, deh nanti diusahakan. Nah, terus kemarin ke sini. Katanya, teh gimana mau enggak nanti di sana mau ngasih santunan katanya. Santunannya ini bukan ada apa-apa ya," ungkapnya.


Tawarkan Bantuan Dalam Jumlah Besar

Adik korban, Elsa Rahayu (25) saat diwawancara soal penolakan santunan dari pihak keluarga pelaku, (Liputan6.com/Fira Syahrin)
Adik korban, Elsa Rahayu (25) saat diwawancara soal penolakan santunan dari pihak keluarga pelaku, (Liputan6.com/Fira Syahrin)

Masih kata Elsa, keluarga pelaku rencananya akan datang ke rumah duka hari atau besok pada Kamis (12/10). Informasinya, keluarga pelaku anak anggota DPR RI itu berniat akan memberikan santunan kepada anak korban yang kini masih duduk di bangku kelas 6 SD. 

"Katanya cuman buat si dede saja, cuman enggak mau cash katanya, mau via transfer karena dalam jumlah besar. Tapi, kata orang itu Teteh jangan bilang-bilang sama pengacara atau sama siapapun, cuman kita saja yang tahu di sini katanya. Waktu itu, ah saya iyain saja dulu karena saya juga bingung harus jawab apa," kata Elsa.

Setelah melakukan komunikasi, orang tersebut langsung minta nomor telepon Elsa untuk dikirimkan kembali kepada keluarga Ronald dan menyatakan, bahwa pihak keluarga korban mau menerima santunan tersebut. Namun, dengan catatan tawaran itu tidak disampaikan kepada siapa pun. 

"Iya, katanya jangan sampai ada yang tahu gitu. Saya juga enggak berani kan gitu, takut apa-apa. Makanya, saya kasih tahu ke Pak Dimas sebagai kuasa hukum kami. Nah, jawaban dari kuasa hukum itu, katanya sama aja mau nyuap kamu, keluarga kita gitu kan. Iya, makanya saya nolak sekarang. Karena, takut berpengaruh pada proses hukumnya," jelasnya.


Pengacara Tegas Menolak Segala Bentuk Intervensi

Foto korban Dini bersama adiknya. Dini dikabarkan tewas dianiaya pacarnya anak Anggota DPR RI (Liputan6.com/Fira Syahrin))
Foto korban Dini bersama adiknya. Dini dikabarkan tewas dianiaya pacarnya anak Anggota DPR RI (Liputan6.com/Fira Syahrin)

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Himaura mengatakan, ia bersama keluarga korban telah mengklarifikasi banyak hal yang beredar di media massa.

Termasuk iktikad tidak baik atau dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga, untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang-uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, Dini Sera Afrianti.

"Saya sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apa pun. Apakah itu santunan, uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang berjalan. Artinya jika ingin memberikan santunan, tali asih. Maka berikanlah tali asih itu, tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya," ujarnya.

Sebagai seorang bermoral, menurutnya, seorang pejabat publik dan keluarga yang bermartabat serta memiliki cukup banyak materi, seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. 

"Iya, tidak melakukan tindakan diluar proses hukum dan menyuruh orang untuk datang ke sini, rumah keluarga korban untuk meminta rekening keluarga korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu," jelasnya.

 


Tim Kuasa Hukum Bantu Melanjutkan Pendidikan Anak Korban

Keluarga korban saat berziarah ke makam Dini Sera Afrianti, di Sukabumi. Dini dikabarkan tewas dianiaya pacarnya anak Anggota DPR RI (Liputan6.com/Istimewa)
Keluarga korban saat berziarah ke makam Dini Sera Afrianti, di Sukabumi. Dini dikabarkan tewas dianiaya pacarnya anak Anggota DPR RI (Liputan6.com/Istimewa)

Akibat kasus penganiayaan yang menewaskan ibu tunggal anak satu ini, Dini meninggalkan seorang anak yang masih berusia 12 tahun. Tim kuasa hukum berkomitmen akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikannya.  

"Jadi tim kuasa hukum siap untuk menjamin anak korban ini, untuk tetap bisa bersekolah, kami akan tetap berusaha," ujarnya.

Selain itu, proses hukum yang berjalan harus dilaksanakan dengan seberat-beratnya dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlalu. Yakni mendorong proses hukum terhadap pelaku anak anggota DPR RI itu dengan Pasal 338 Tentang KUHP Pembunuhan. 

"Keluarga juga berkomitmen bahwa tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian, apabila diberikan embel-embel santunan sebagai alat untuk melakukan perdamaian atau pencabutan perkara," jelasnya.

Dia menambahkan, tindakan yang dilakukan dari seorang yang mengaku keluarga pelaku, dinilai sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, tim kuasa hukum korban akan melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut. 

"Apabila memang terbukti pejabat tersebut melakukan tindakan itu, maka kami akan juga melakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya