Liputan6.com, Lampung-- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membebaskan onkum dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Lampung (UIN RIL) yang terlibat kasus asusila. Keduanya tidak diproses secara hukum lantaran tidak ada pihak keluarga yang membuat laporan.
"Kami tidak bisa memproses lebih lanjut karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini keluarga dosen maupun keluarga dari mahasiswi tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kamis (12/10/2023).
Advertisement
Baca Juga
Oleh karena itu, Umi menjelaskan bahwa keduanya yakni dosen dan mahasiswi itu telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
"Kemarin malam keduanya yang diamankan warga Sukarame, Bandar Lampung. Sudah kami pulangkan," jelas dia.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara pengakuan keduanya ini berstatus pacaran. "Berdasarkan pengakuan dari keduanya mereka ngakunya pacaran sudah 1 bulan lamanya dan 6 kali persetubuhan," kata Umi.
Tunggu Konfirmasi Polda
Sementara itu, Humas UIN RIL, Anis Handayani mengatakan pihak kampus masih menunggu informasi dari Polda Lampung ihwal penanganan kasusnya.
"Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung dulu, nanti pihak kampus akan mengambil langkah-langkah. Namun saat ini masih menunggu hasil konfirmasi," ujar Anis kepada wartawan, Rabu (11/10).
Atas dasar itu pihak kampus belum siap memberikan sanksi terhadap keduanya.
"Soal sanksi pastinya berdasarkan kajiannya, berdasarkan penyidiakan dan penyelidikan. Pihak kampus belum bisa menentukan karena masih menunggu informasi lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya, oknum dosen berinisal SYH dan mahasiswi VO diamankan Polda Lampung setelah sebelumnya warga Sukarame menggerebek keduanya sedang indehoi dalam kamar rumah SYH, di Perumahan Indah Sejahtera, Bandar Lampung, pada Senin (9/10).
Advertisement