Liputan6.com, Serang - Bawaslu berencana memanggil Pj Gubernur Banten untuk dimintai keterangan, mengenai dugaan mempromosikan Bacaleg DPR RI asal Partai Nasdem bernama Furtasan Ali Yusuf, di acara resmi pemerintahan, pada Kamis malam, 12 Oktober 2023. Dugaan mempromosikan itu terjadi saat Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten, membacakan sambutannya di atas panggung.
Pemanggilan Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten oleh Bawaslu akan dilakukan, jika lembaga pengawas pemilu itu membutuhkan keterangannya, untuk melengkapi data dan bukti yang mereka peroleh. Hasilnya, nanti akan disampaikan ke masyarakat umum.
Advertisement
Baca Juga
"Jika dipandang perlu untuk melengkapi penelusuran yang kami lakukan, ya bisa juga (memanggil Pj Gubernur). Kita lihat waktunya, karena sambil berjalan penelusuran itu, dan nanti kami akan sampaikan," ujar Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal di kantornya, Selasa, (17/10/2023).
Saat ini, Bawaslu Banten masih melakukan penelusuran untuk mengumpulkan data dan bukti atas dugaan Al Muktabar mempromosikan Furtasan Ali Yusuf sebagai Bacaleg DPR RI.
Furtasan Ali Yusuf sendiri maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Serang.
"Sejak diketahui berdasarkan informasi yang masuk itu, kami melakukan penelusuran, ada batas waktunya, nanti kami akan sampaikan kepada teman-teman," tuturnya.
Bawaslu Janji Tindaklanjuti
Meski belum ada laporan resmi dan temuan langsung atas dugaan Pj Gubernur Banten turut serta mempromosikan Bacaleg DPR RI, Bawaslu Banten akan tetap menindaklanjuti informasi tersebut.
"Secara formil kami belum menerima aduan terkait hal itu, kemudian kami akan menindaklanjuti penelusuran terkait hal itu," tegasnya.
Advertisement