Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Periksa Wakil Wali Kota Cilegon

Bawaslu periksa Wakil Wali kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2024.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 11 Okt 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2023, 04:00 WIB
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamerta, Ditemui Di Ruangannya. (Jumat, 05/03/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamerta, Ditemui Di Ruangannya. (Jumat, 05/03/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Cilegon - Bawaslu memeriksa Wakil Wali kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2024. Meski sudah mempunyai keterangan dari politisi PKS itu, panitia pengawas pemilu belum mau membeberkannya secara rinci.

"Terkait pemanggilan pak wakil, dalam hal ini pak wakil dalam kapasitas perlu kita obrolkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pak wakil. Jadi kita hanya mengkonfirmasi saja, benar tidak yang sudah dilakukan," ujar Alam Arcy Ashari, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Senin, (09/10/2023).

Wakil Wali kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, diperiksa Bawaslu Cilegon pada Senin, 09 Oktober 2023. Sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB

Sebagai kepala daerah, Wakil Wali kota Cilegon dari partai PKS itu diduga melanggar Pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Dalam pasal itu disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu pada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Terkait dugaan di Pasal 283. Itu sudah kita klarifikasi dan hal itu sudah dalam kajian kita, jadi untuk saat ini belum cukup banyak kita buat statment apapun itu juga ya, jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja. Jadi hal-hal lainnya kita belum bisa memberi statment," terangnya.

Sebagai kepala daerah dan pejabat negara, dilarang mengajak hingga mengkampanyekan pihak tertentu atau seorang individu yang turut bertarung di Pemilu 2024. Termasuk memajang spanduk atau baligho pileg maupun pilpres.

Jika terdapat temuan oleh panwaslu atau laporan, maka Bawaslu bisa mengkajinya untuk menentukan terjadi pelanggaran atau tidak.

"Pokoknya unsurnya itu ajakan, imbauan peserta pemilu, kalau itu terpenuhi unsur itu dan kita kaji, terdapat pelanggaran atau tidak. Yang penting unsur 283 itu terpenuhi, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," jelasnya.

Tanggapan Wakil Wali kota Cilegon

Sedangkan Sanuji Pentamarta, enggan menanggapi perihal pemeriksaannya oleh Bawaslu Cilegon. Pihaknya meminta awak media mengkonfirmasi langsung ke pengawas pemilu itu.

"Bawaslu aja, Bawaslu aja, Bawaslu aja," ujar Sanuji, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, (10/10/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya