Polres Garut Amankan 1.011 Knalpot Brong, Pengguna Terancam Penjara

Kami juga lakukan tindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot 'brong' atau tidak sesuai standar.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 01 Nov 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2023, 03:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, didampingi Kasat Lantas Iptu Aang Andi Suhandi menunjukan ragam knalpot brong yang disita petugas dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (31/10/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriyadin)
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, didampingi Kasat Lantas Iptu Aang Andi Suhandi menunjukan ragam knalpot brong yang disita petugas dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (31/10/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriyadin)

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat mengamankan sekitar 1.011 knalpot brong hasil razia dalam 10 bulan terakhir.

“Kita tidak berhenti dari bulan Januari hingga Oktober melakukan tindakan kepada motor yang tidak sesuai aturan atau knalpot brong,” ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, penyitaan seribu lebih knalpot tak standar tersebut berasal dari razia knalpot secara rutin di berbagai tempat mulai sekolah, jalanan wilayah perkotaan hingga pelosok pemukiman warga.

“Kami juga lakukan tindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot 'brong' atau tidak sesuai standar,” ujar dia mengingatkan.

Upaya razia yang dilakukan lembaganya ujar dia, sesuai aturan yang berlaku salah satunya sesuai dengan Pasal 106 ayat 3 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Salah satunya mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Hasilnya dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, tercatat sebanyak 1.011 knalpot brong berbagai ukuran dari beberapa pabrikan, berhasil diamankan petugas dari operasi penertiban lalu lintas.

“Keberadaan knalpot itu dikeluhkan masyarakat dan cukup mengganggu kenyamanan,” ujar dia.

Ancaman Pidana dan Denda

Beragam knalpot brong berbagai ukuran dan berbagai pabrikan yang berhasil disita Satlantas Polres Garut dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (31/10/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriyadin)
Beragam knalpot brong berbagai ukuran dan berbagai pabrikan yang berhasil disita Satlantas Polres Garut dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (31/10/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriyadin)

Selain penertiban, para pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong, bisa dikenai ancaman penjara hingga denda sebesar Rp 250 ribu.

“Ini penting saya sampaikan kepada masyarakat agar literasi hukum masyarakat bisa diketahui mengenai larangan penggunaan knalpot brong tersebut,” kata dia.

Untuk menghindari kemarahan warga, Yongki menghimbau pengguna kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot brong.

“Kami juga menghimbau pelaku usaha bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong,” pinta dia.

Selain itu, untuk menekan penggunaan knalpot brong, lembaganya secara intens akan terus melakukan operasi razia secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Garut.

“Kami juga bekerja sama dengan sekolah, sekaligus memberikan edukasi para siswa dan sekolah agar tidak memakai knalpot brong,” ujar dia mengingatkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya