Hingga Pulau Terluar Indonesia, Sosialisasi Kanal Aduan SP4N-Lapor Sampai di Maratua

Sosialisasi kanal pengaduan pelayanan publik yang dilakukan Diskominfo Kaltim menyasar pedesaan, termasuk pulau terluar untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelayanan publik, termasuk perusakan hutan dan lingkungan

oleh Abdul Jalil diperbarui 12 Nov 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2023, 09:00 WIB
Resort di Pulau Maratua
Sebuah resort di Pulau Maratua yang dibangun di atas laut. (foto: Abdul Jalil)

Liputan6.com, Berau - Walaupun wilayahnya di pulau terluar dan langsung berbatasan dengan negara lain, masyarakat di Pulau Maratua tetap dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan lewat aplikasi. Hal ini tidak lepas karena perkembangan tekonologi informasi digital saat ini sangat pesat.

Rasa syukur ini disampaikan Camat Maratua, Aryanto dalam sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim di Kampung Teluk Harapan di Kecamatan Maratua, Sabtu (7/10/2023).

Teluk Harapan adalah salah satu kampung di kecamatan Maratua, Berau, Kalimantan Timur. Pulau Maratua adalah satu di antara 31 gugus pulau di Kepulauan Derawan. Letaknya di Laut Sulawesi dan menjadi pulau terluar Indonesia berbatasan dengan Sabah di Malaysia Timur dan Filipina Selatan.

Aryanto mengatakan adanya aplikasi SP4N-Lapor yang diperuntukkan kepada masyarakat, sebagai salah satu komitmen pemerintah untuk transparansi pelayanan publik.

“Dengan adanya SP4N-Lapor, kita semua yang ada dunia mau tidak mau, suka tidak suka beralih ke digitalisasi. Maka  secara aplikasi masyarakat harus terbuka dalam tahu mekanisme dari pemanfaatannya,” ungkap Ary.

Menurutnya, dengan adanya SP4N-Lapor ini dapat dijadikan media pelaporan masyarakat di 4 (empat) Desa di Kecamatan Maratua yakni Desa Teluk Alulu, Desa Teluk Harapan, Desa Payung-payung dan Bohe Silian.

SP4N-Lapor merupakan layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan sejumlah lembaga negara secara nasional.

Seluruh aduan yang terkirim melalui aplikasi maupun website SP4N-Lapor akan diverifikasi dan ditindaklanjuti. Sementara itu, terkait Identitas pelapor akan dirahasiakan, sehingga pelapor tidak perlu merasa khawatir akan informasi pribadinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengaduan Pelayanan Publik Lewat Aplikasi

Sosialisasi SP4N-Lapor di Maratua
Warga Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mengikuti sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang digelar Diskominfo Kaltim.

Sub Koordinator Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim Andi Abdul Razak mengatakan, sosialisasi ini untuk mengajak dan menuntun masyarakat mememanfaatkan aplikasi SP4-LAPOR sebagai aplikasi aspirasi dan aduan ke pemerintah.

Dengan adanya sosialisasi ini, harapanya pemanfaatan aplikasi SP4N-Lapor dapat meningkat sehingga masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aspirasi, pengaduan dan permohonan informasi kepada pemerintah dengan lebih efektif dan efisien.

"Tanpa masukan dan aspirasi dari masyarakat, pemerintah seolah ada ruang yang kosong, karena sekarang pemerintah menyadari pengaduan pelayanan publik merupakan dasar dalam melaksanakan tugas pemerintahan,” jelas Andi.

Dirinya menambahkan, seluruh aduan yang terkirim melalui aplikasi maupun website SP4N-LAPOR akan diverifikasi dan ditindaklanjuti. Sementara itu,  terkait Identitas pelapor akan dirahasiakan, sehingga pelapor tidak perlu merasa khawatir akan informasi pribadinya.

Sebanyak 70 warga lokal dari berbagai Lembaga masyarakat mengikuti kegiatan ini. Sosialisasi ini masih dalam rangka mendukung pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

Pemprov Kaltim mendapatkan dana karbon melalui program FCPF-CF. Pendanaan ini merupakan bentuk apreasiasi terhadap usaha pemerintah dan masyarakat di Kaltim dalam menjaga hutan, mengurangi laju deforestasi, dan masuk dalam dokumen perencanaan daerah jangka menengah.

Diskominfo Kaltim yang menjadi salah satu instansi penerima dana tersebut kemudian mengalokasikan untuk kegiatan sosialisasi sistem pelaporan pelayanan pengaduan publik yakni SP4N-Lapor. Kanal ini diharapkan bisa menjangkau masyarakat Indonesia di manapun berada terkait pelayanan publik, termasuk pengaduan ancaman bencana ekologis.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya