Liputan6.com, Sidrap - Polres Sidrap membebaskan tujuh pemuda pelaku penipuan online yang ditangkap oleh Unit Intelijen Kodim 1420 Sidrap. Alasan dibebaskannya adalah karena mereka bukan para pelaku yang menipu keluarga dan pensiunan PNS Kodim 1420 Sidrap.
Kasubsi Penmas Humas Polres Sidrap, Bripka Asis membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa para pelaku saat ini hanya dikenakan wajib lapor.
Baca Juga
"Iya wajib lapor, sebab belum adanya korban yang membuat laporan secara resmi," kata Asis saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (30/11/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, Asis membeberkan bahwa ketujuh pemuda itu bukanlah pelaku penipuan online yang menipu keluarga TNI dan pensiunan PNS Kodim 1420 Sidrap hingga merugi ratusan juta rupiah.
"Jadi setelah Reskrim memeriksa para pelaku mereka ini tidak ada kaitannya dengan penipuan dimana keluarga besar Kodim Sidrap menjadi korban," ucapnya.
Namun Asis tak menampik bahwa ketujuh pemuda itu adalah pelaku penipuan online. Pasalnya dari hasil interogasi dan pemeriksaan sementara ditemukan fakta adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh para pelaku.
"Memang para mereka ini para pelaku penipuan online. Tapi sampai saat ini belum ada korban yang melapor. Makanya kita cuma kenakan wajib lapor," ucapnya.
Klarifikasi Dandim 1420 Sidrap
Terpisah, Komandan Kodim 1420 Sidrap, Letkol Andika Ari Prihantoro memastikan bahwa keluarga besar TNI yang menjadi korban aksi penipuan online telah melapor secara resmi di SPKT Polres Sidrap.
"Sudah melapor dari bulan September itu korban yang sudah laporan itu atas nama Hj Megawati yang pensiunan PNS Kodim Sidrap. Kemudian anaknya anggota kami juga sudah kemarin sudah melapor juga," kata Andika saat dikonfirmasi terpisah.
Andika menegaskan bahwa ketujuh pemuda yang ditangkap oleh anak buahnya itu adalah pelaku penipuan online. Hal itu diakui oleh parah pelaku saat diinterogasi oleh Unit Intelijen Kodim 1420 Sidrap.
"Kan ada 96 HP, itu kami baru periksa ada 3 HP. Memang disitu tidak ada yang menyentuh keluarga anggota kami. Tapi disitu banyak transaksi ilegal dan kami tanyakan ke pelaku mereka mengaku kalau hasil penipuan. Rekaman pengakuannya masih kita simpan," tegasnya.
Meski yang ditangkap oleh Unit Intelijen Kodim 1420 Sidrap bukanlah para pelaku yang menipu keluarga besar TNI, Andika berharap pihak kepolisian bisa menindak tegas para pelaku penipuan online yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Intinya kami kemarin sudah serahkan pelaku beserta barang buktinya kemudian kami sudah buat laporan juga tentang adanya kejadian ini," imbuhnya.
Andika bahkan mengaku telah menyurat secara resmi kepada Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah agar laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga TNI dan pensiunan PNS Kodim 1420 Sidrap bisa ditindaklanjuti.
"Kami sudah menyurat kepada Kapolres Sidrap agar laporan keluarga anggota kami ini bisa ditindaklanjuti dan dilanjutkan untuk proses hukumnya," Andika memungkasi.
Advertisement
Ditangakap Di Markasnya
Sebelumnya, Sejumlah keluarga anggota TNI menjadi korban penipuan online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Tim gabungan dari TNI dan Polri pun turun tangan untuk mengungkap kasus tersebut.
Tak butuh waktu lama, tim dari Unit Intelijen Kodim 1420 Sidrap dan Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap berhasil menangkap para pelaku penipuan online tersebut di markasnya yang berada di Desa Tallumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Senin (27/11/2023) siang.
"Kami berhasil menangkap pelaku sebanyak tujuh orang, dengan barang bukti 13 laptop dan 96 handphone," kata Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Senin (27/11/2023).
Andika menjelaskan bahwa sedikitnya ada tiga keluarga anggota TNI yang menjadi korban aksi penipuan para pelaku. Total kerugian dari penipuan itu jumlahnya tak main-main, yakni mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data yang diterima, mereka adalah Megawati yang merupakan pensiunan PNS Kodim 1420 Sidrap dengan total kerugian Rp11,5 juta, lalu Liska Febrianti yang merupakan adik anggota Intel Kodim 1420 Sidrap Serda Ali Hanafi dengan total kerugian Rp7,6 juta dan Stela yang merupakan anak anggota Intel Kodim 1420 Sidrap Peltu La Bandung dengan total kerugian mencapai Rp120 juta.
"Ada tiga kelurga besar kami jadi korban. Ada pensiunan PNS, anak dan adik anggota Kodim 1420 Sidrap melaporkan bahwa mereka kena tipu online," jelasnya.
Andika menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan oleh para pelaku adalah melakukan jual beli barang berharga di Facebook. Untuk melancarkan aksinya para pelaku menggunakan foto profil seorang perwira TNI.
"Pelaku menggunakan kedok dan menggunakan foto profil Letkol Arm Chaerul Cahyadi, Danyon Armed 18/Buritkang dalam melancarkan aksinya," ucapnya.
Terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menyebutkan bahwa ketujuh pelaku adalah FM (31), AC (41), WD (18), BS (36) YS (22), RZ (20) dan AD (17). Semua pelaku merupakan warga Kabupaten Sidrap yang kerap melakukan aksi penipuan online secara berkelompok.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," kata Erwin terpisah.
Erwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus penipuan online yang marak terjadi di Sidrap. Pasalnya tidak menutup kemungkinan masih ada kelompok lain yang merupakan jaringan dari para pelaku yang berhasil ditangkap kali ini.
"Saya yakin masih banyak rekan-rekan dari komplotan ini yang masih berkeliaran," ucapnya.
Simaklah video pilihan berikut ini: