Penyelidikan Insiden Ledakan Gas CNG, 2 Korban Tewas Dilakukan Ekshumasi hingga Terima Santunan Jasa Raharja

Polisi lakukan penyelidikan terhadap kasus ledakan gas CNG di Kabupaten Sukabumi yang sebabkan dua orang tewas, akibat terkena potongan besi.

oleh Fira Syahrin diperbarui 03 Des 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2023, 01:00 WIB
Ekshumasi di makam korban meninggal dunia akibat ledakan gas CNG di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, (Liputan6.com/Fira Syahrin)
Ekshumasi di makam korban meninggal dunia akibat ledakan gas CNG di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, (Liputan6.com/Fira Syahrin)

Liputan6.com, Sukabumi - Satuan Reskrim Polres Sukabumi dibantu tim forensik rumah sakit Polri Kramat Jati Luhur lakukan ekshumasi korban ledakan gas CNG. Sebelumnya, ledakan gas yang terjadi di Jalan Raya Nasional III Sukabumi-Bogor, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada Senin (27/11/2023) lalu itu menyebabkan dua korban tewas dan tujuh korban luka. 

Dua korban tewas ledakan gas CNG tersebut yaitu Heni Handayani (57) dan Uwoh Abdulloh (38) kedua merupakan warga asal Kabupaten Sukabumi. Tim forensik rumah sakit Polri langsung melakukan ekshumasi terhadap jasad Uwoh Abdulloh warga Kampung Selaawi Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (30/11/2023).

Uwoh menjadi salah satu korban ledakan gas CNG yang terkena pecahan besi saat dirinya berkendara dengan menggunakan kendaraan roda dua. Ekshumasi juga dilakukan oleh kepolisian terhadap Heni Handayani, warga Kampung Nempel Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (1/12/2023).

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri bersama Inafis Polres Sukabumi melakukan olah TKP lanjutan di lokasi kejadian. Polisi mengamankan satu unit tabung gas NCG dari sebuah kebun yang berjarak sekitar 700 meter dari lokais kejadian.

"Dari tim forensik rumah sakit kramat jati, beserta inafis polres sukabumi melakukan ekshumasi korban ledakan gas atas nama uwoh abdullah di parakansalak, karena kita melakukan ekshumasi ini dengan tujuan untuk pemenuhan, sebagian dari pemenuhan alat bukti forensik dan hasilnya nanti kita tunggu hasil autopsi dari tim forensik," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jufri.

Dari keterangan beberapa warga yang melihat kejadian, sebuah besi sempat melayang di udara sebelum akhirnya besi besar sepanjang 2 meter jatuh di atap rumah warga. Polisi menyebut, saat ini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa termasuk sopir truk.

"Habis ini kita autopsi lagi korban atas nama heni dari kecamatan bojong genteng, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang yang sudah kita periksa saksi dari mulai supir, teknisi lalu manajemen, dari perusahaan gasnya sendiri dan warga yang ada di sekitar," jelasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Pasca Ledakan Gas CNG, Kesaksian Warga Saat Melihat Potongan Besi Melayang

Rosmani, pemilik rumah yang terdampak kerusakan akibat ledakan gas CNG di Kecamatan Cibadak Kabuoaten Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin)
Rosmani, pemilik rumah yang terdampak kerusakan akibat ledakan gas CNG di Kecamatan Cibadak Kabuoaten Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin)

Ledakan gas CNG di Jalan Raya Sukabumi-Bogor Kabupaten Sukabumi itu, selain menimbulkan korban jiwa juga merusak beberapa ruko di sekitar lokasi kejadian. Bahkan ledakan gas itu, berdampak kerusakan pada rumah warga.

Salah satunya rumah milik Rosmani, atap rumahnya tertimpa potongan besi besar sepanjang 2 meter. Lokasi rumah Rosmani berjarak sejauh 700 meter dari lokasi kejadian. Mulanya dia mengira ledakan besar itu berasal dari letusan ban sebuah mobil truk. 

"Waktu pertama kali denger, saya lagi di dapur, itu kayak ada mobil ban tronton meletus saya pikir hal biasa, tapi lama getarannya, pas kedua saya berasa kayak ada petir meledak nimpa listrik barulah saya keluar saya lihat rumah saya yang belakang dari sini dari depan, tapi pas saya lihat ke gerbang, rumahnya bu dewi ini hancur, lalu panggil tetangga begitu kejadiannya," ungkap Rosmani.

Kesaksian sama juga diungkapkan Broto, dia semula mengira ledakan itu berasal dari letusan ban mobil tronton. Karena menurutnya letusan ban mobil besar kerak terjadi di ruas jalan nasional tersebut. Namun, saat Broto memastikan lokasi suara ledakan tersebut, dia dikagetkan saat melihat potongan besi melayang di udara.

"Pertama saya dengar ledakan gede, saya kirain itu ban tronton yang meledak. Tapi gede banget, biasanya sering meledak gitu ban tronton di luar situ ada suara cerecesnya gitu, duar, ces,ces,ces, tiba-tiba saya lihat pas kebetulan saya di belakang lihat ada besi terbang-terbang menuju ke arah saya, saya langsung masuk ke dalam rumah, saya gak tau posisi besi yang jatuh itu kemana saya langsung masuk ke dalam rumah," tutur Broto.

 

Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Keluarga Dua Korban Tewas sampai Rp50 juta

Mobil korban ledakan gas alam CNG yang terjadi di Jalan Nasional III Kabupaten Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin)
Mobil korban ledakan gas alam CNG yang terjadi di Jalan Nasional III Kabupaten Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin)

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Royyan N.A Ghani mengatakan, pihaknya sudah memproses penerimaan santunan bagi keluarga korban meninggal dunia akibat insiden ledakan gas CNG tersebut. Sebanyak dua orang korban tewas dan tujuh luka-luka akibat ledakan besar tersebut.

Ya itk tragedi kecelakaan di Sukabumi terkait truk gas meledak itu kami dari jasa raharja menjaminkan semua korbannya. Ada dua korban meninggal dunia dan empat orang terluka yg dirawat di rumah sakit. Untuk korban meninggal dunia kami berikan jaminan santunan meninggal dunia untuk ahli warisnya sebesar Rp50 juta. Lalu utk korban luka-luka kami jaminkan biaya perawatannya Rp20 juta," kata Royyan.

Royyan menjelaskan, proses klaim santunan itu bisa diproses selama keluarga melaporkan kejadian di jalan raya ke pihak kepolisian. Menurutnya, tidak ada yang dapat membatalkan jaminan tersebut selama memenuhi persyaratan.

"Syarat utama adalah laporan kepolisian lalu setelah itu kami lakukan survei terkait dengan keabsahan ahli warisnya dari korban tersebut. Ada tiga ahli waris yang diatur dalam UU pertama istri atau suami yang sah lalu anaknya, apabila belum menikah orang tuanya. Selama kasus terjamin tidak ada yg membatalkan. Kalau tdk ada ahli warisnya maka jaminan utk biaya penguburan sebesar Rp4 juta," jelasnya.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya