Liputan6.com, Minahasa Utara - Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kasus ini terjadi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
“Tim menangkap seorang pria berinisial IJ (38) warga Ibolian Dusun II, Kecamatan Dumoga Barat, pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 Wita, di Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, Sulut,” kata Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan Herbayu didampingi Wakatim Ipda Fegy Lumantow.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dugaan kasus pencurian mobil yang masuk di SPKT Polres Minahasa Utara, di mana peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2024 di warung milik Sonny di Desa Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Advertisement
“Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, Tim Resmob mendapat informasi bahwa pelaku pencurian di daerah Tambun, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, Sulut.
“Tim Resmob Polda Sulut langsung menghubungi Tim Resmob Polres Bolmong, minta bantuan mengamankan pelaku yang sedang berada di kediamannya,” ujarnya.
Pelaku diamankan bersama seorang rekannya berinisial GK (28) warga Pinompian, Kecamatan Dumoga Timur. Selanjutnya Tim Resmob Polda Sulut menjemput pelaku di Polsek Dumoga Timur Setelan.
Dari hasil interogasi diakui bahwa pelaku membobol jendela warung yang berbentuk ram kawat dengan cara memakai tang dan pelaku memasukkan tangan di dalam jendela ram kawat, kemudian membuka grendel pintu.
Setelah berhasil membuka pintu, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil kunci mobil, Hp OPPO A5s, 5 bungkus rokok dan uang sebanyak Rp300.000.
“Pelaku kemudian kabur membawa mobil yang terparkir di depan warung,” katanya.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Minahasa Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga