Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Kelengkapan Dokumen Perusahaan PT BJA

PT BJA tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan wood pellet atau pelet kayu di Pohuwato. PT Biomasa dituding belum memiliki izin lingkungan dan izin lainnya yang merupakan kewenangan Pemprov.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 19 Jan 2024, 16:34 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2024, 13:45 WIB
Komisi I DPRD Gorontalo
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat bertemu dengan pihak perusahaan PT PT BJA (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Beredar kabar terkait adanya perusahan yang beroperasi dan belum melengkapi segala perizinannya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Biomasa Jaya Abadi (BJA).

PT BJA tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan wood pellet atau pelet kayu di Pohuwato. PT Biomasa dituding belum memiliki izin lingkungan dan izin lainnya yang merupakan kewenangan Pemprov.

Menanggapi laporan itu, Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan langsung ke perusahaan. Kedatangan mereka demi memastikan apakah laporan yang masuk ke mereka adalah benar.

Dari hasil kunjungan, Komisi 1 menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar. Tidak ditemukan pelanggaran apapun seperti yang diisukan, dan hal itu telah diklarifikasi langsung di lapangan.

Kepada Komisi 1, Direktur Operasional PT BJA, Burhanuddin, menyampaikan bahwa perusahaan yang dinahkodai tersebut telah memenuhi sejumlah perizinan yang disyaratkan.

Izin administrasi yang dimaksud ialah Izin Lingkungan dan Izin Lokasi yang diterbitkan Lembaga OSS serta Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato.

“Kami beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perizinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.

Pernyataan Komisi I

Pernyataan ini juga dikuatkan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Dirinya bilang, bahwa tidak ditemukan masalah hukum atau pelanggaran apapun di PT Biomasa Jaya Abadi.

Meskipun masih terdapat beberapa pendapat tentang pelanggaran PP No. 5 tahun 2021 yang dipermasalahkan, Adhan memastikan bahwa itu bukan hal mendasar yang dapat menghambat jalannya usaha PT BJA.

“Tidak terdapat kendala yang dianggap menghambat operasional perusahaan. Namun, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021, terdapat indikasi bahwa tiga persyaratan mungkin belum sepenuhnya terpenuhi,” jelas Adhan.

“Itu alasan Kami datang kesini untuk memastikannya secara langsung di lapangan, terkait hal tersebut, dan tidak ditemukan pelanggaran apapun,”tegasnya.

Adhan juga menegaskan bahwa kehadiran Komisi 1 di PT Biomasa Jaya Abadi tidak bertujuan untuk mencari kesalahan perusahaan. Melainkan untuk memberikan bantuan dalam mengatasi hal-hal mendasar, terutama terkait perizinan yang belum terlengkap.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya