Liputan6.com, Mataram - Seorang pelajar berinisial DA (17) diduga menyekap dan memperkosa pacarnya, NWS (16). Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat (19/1/2024) membenarkan adanya kasus rudapaksa tersebut. Kasusnya terungkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban.
Baca Juga
"Dengan dasar alat bukti yang sudah dikumpulkan, termasuk visum korban, penyidik meningkatkan status DA dari anak saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum," kata Syarif.
Advertisement
Syarif menjelaskan, status tersebut mengisyaratkan DA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
DA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 KUHP.
"Terhadap anak berkonflik dengan hukum (tersangka DA), kami titipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa tersangka DA melancarkan aksinya dengan memanfaatkan hubungan asmara dengan korban.
Kali pertama, pelaku melancarkan aksi pada akhir November 2023 di rumah rekannya di wilayah Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
"Lokasi pertama, pelaku ini melancarkan niat jahatnya dengan mengajak korban ke rumah temannya. Di sana korban dipaksa masuk ke kamar, kemudian disetubuhi," ucap dia.
Ancaman Sebar Video Persetubuhan
Dua pekan kemudian, tersangka kembali mengajak korban bertemu dan menikah. Namun, korban menolak ajakan tersangka.
"Saat itu, pelaku memberi ancaman kalau tidak mau menikah maka akan disebarluaskan video persetubuhan pelaku dengan korban," kata Syarif.
Mendapatkan ancaman demikian, korban akhirnya mau menemui tersangka pada pertengahan Desember 2023.
Korban kemudian dibawa pelaku ke sebuah indekos di wilayah Batu Layar dan langsung disekap di dalam kamar.
"Karena korban tidak mau menikah dan memaksa untuk pulang, pelaku marah dan mencekik leher korban hingga pingsan. Dalam kondisi pingsan, pelaku kembali menyetubuhi korban," ujarnya.
Sadar dari pingsan, korban memaksa untuk dipulangkan oleh tersangka. Namun, tersangka memanfaatkan ajakan itu dengan meminta kembali berhubungan badan.
Kronologis tersangka melakukan aksi demikian masuk dalam pengakuan korban di hadapan penyidik. Atas dasar keterangan tersebut, penyidik mengumpulkan seluruh alat bukti hingga menetapkan DA sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual.
Advertisement