PKL Monju Bandung Hanya Boleh Berjualan Hari Minggu, Ada Ancaman Akan Ditertibkan

PKL yang berjualan di kawasan Monju berjumlah 1.508 PKL.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 23 Jan 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2024, 19:00 WIB
Ema Sumarna
Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna, saat Rapat Koordinasi Satgasus PKL di Balai Kota Bandung, Senin 22 Januari 2024. (Dok. Humas Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Perjuangan (monju) hanya diberikan izin berjualan sekali dalam sepekan yakni pada hari minggu saja.

Kepala Satuan Tugas Khusus Pedagang Kaki Lima (Satgasus PKL) Kota Bandung itu bahkan akan menertibkan pedagang yang biasa berjualan harian.

"Pedagang harian di Monju untuk ditertibkan, karena area ini hanya untuk mingguan. Jangan sekali-kali melegalkan yang melanggar aturan. Komitmennya kita pegang, jangan ada diperbolehkan berjualan harian," kata Ema dalam keterangannya di Bandung, Senin, 22 Januari 2024.

Ema beralasan, hal tersebut dilakukan agar kawasan Monju lebih tertata dan ruang publik di kawasan tersebut dapat dinikmati secara maksimal oleh warga. Berdasarkan pendataan pemerintah kota, PKL yang berjualan di kawasan Monju berjumlah 1.508 PKL.

"Data 1.508 PKL adalah data final. Saya minta semua lengkap datanya. Jangan ada lagi data lain. Data ini sudah final. Data ini yang diakomodir oleh kita," katanya.

 

Tak Boleh Bertambah

Ema menegaskan, tidak boleh ada penambahan jumlahlah PKL. Sehingga, Satgas PKL harus memastikan dan mengunci jumlahnya.

"Data ini yang kita pegang, siapapun tidak memiliki kewenangan apapun bernegosiasi masalah data sudah dikunci di 1.508 PKL. Kuncinya hasil pendataan ini tidak boleh ada lagi pengembangan lainnya," katanya.

Secara teknis, para PKL nantinya akan dipindahkan ke area utara Monju, yang juga menjadi kantong parkir kendaraan, khususnya kendaraan roda empat.

Terkait kantong parkir, Ema menuturkan, untuk kendaraan roda dua dapat memarkir kendaraan di kawasan Jalan Majapahit. Sedangkan kendaraan roda empat dapat memarkir kendaraan di Taman Gentong.

Selain itu, Ema menyebut tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan di ruang publik Monju. Penempatan petugas menjadi penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Sepanjang tugu Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat harus bebas dari PKL.

"Saya minta ruang pandang dibersihkan. Petugas harus standby, meminimalisir pelanggaran. Supaya dari Monumen Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat ruang pandang tidak diganggu. Nanti saya minta ruang publik atau ruang pandang harus clear. Mereka semua pindahkan ke utara," ungkapnya.

"Dengan catatan jalur roda dua dan empat tidak ada menempel di pagar monju, semua ke sebelah selatan," imbuhnya.

 

Survei Bappelitbang

Kepala Bappelitbang, Anton Sunarwibowo mengatakan tim gabungan pendataan PKL Monju telah menyurvei pada tanggal 14 Januari 2024 yang terbagi atas 11 zona.

Zona tersebut yakni Penghubung Jalan. Wirayuda Barat, Jl. Singa Perbangsa, Jalan Japati, Gang Sebelah Timur Jalan Japati, Jalan Wirayuda Timur, Jalan Depan Monpera dan Sebelah Timur Monpera.

"Alhamdulillah hasil kerja keras, kita lakukan pendataan berbasis profil pedagang dan usaha. Dari 1.508, statusnya warga Kota Bandung 1.018 PKL, warga luar kota Bandung sebanyak 382 PKL, dan sebanyak 128 PKL tidak bawa KTP," ujarnya lewat siaran pers.

Menurut Anton, dari total 1.508 terbagi atas beberapa jenis usaha, yang dominan yakni fesyen sebanyak 787 PKL, kuliner (301 PKL) dan aksesoris (127 PKL).

"Ini bisa jadi bahan pertimbangan pada saat kita menentukan lokasi kluster bahwa yang paling banyak adalah fashion dulu lalu makanan lalu aksesoris," harapnya.

Sementara, dari segi luas usaha ruang usaha terdiri dari ruang usaha besar sebanyak 234 PKL, sedang (466 PKL) dan kecil (808 PKL).

"Luas ruang usaha kami bagi menjadi 3 kategori untuk untuk pertimbangan juga apakah nanti kita menyeragamkan sama rata atau juga melihat kondisi eksisting," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya