Liputan6.com, Deli Serdang Pihak kepolisian bersama petugas keamanan Bandara Kualanamu menggagalkan upaya penyelundupan sabu sebanyak 7,3 Kilogram (Kg) oleh 7 orang calon penumpang pesawat terbang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus penyeludupan sabu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, itu terjadi 2 kali dalam sehari, yaitu pada Selasa, 23 Januari 2024.
"Untuk pengungkapan pertama ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," kata Hadi, Rabu (24/1/2024).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskannya, kasus pertama ditangkap 3 orang di lantai 2 Bandara Kualanamu. Tepatnya, di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray sekitar pukul 09.30 WIB.
Para pelaku yang ditangkap saat itu, masing-masing berinsial II, MJ dan AS. Mereka merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dari mereka ditemukan 30 bungkus plastik transparan berisi sabu dibalut lakban kuning yang disimpan di badan ketiganya. Barang bukti yang ditemukan sekitar 3.104 gram.
"Pengiriman atau membawa sabu dari Medan menuju Kendari via jalur udara," Hadi menerangkan.
Diboyong ke Polda Sumut
Ketiga pelaku bersama barang bukti selanjutnya diboyong ke markas Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba tersebut.
"Personel melakukan interogasi terhadap para pelaku, dan mengakui mereka sebagai kurir atas perintah A, masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," Hadi menuturkan.
Lalu, pengungkapan kasus kedua sekitar pukul 11.05 WIB. Saat itu petugas keamanan Bandara Kualanamu bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap 4 calon penumpang pesawat.
Mereka masing-masing berinsial MI, RS, IJ, dan AZ. Keempatnya merupakan warga Sumut dan Jawa Barat. Mereka ditangkap di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, Bandara Kualanamu.
Advertisement
Hendak Dikirim ke Cengkareng
Diterangkan Hadi, barang bukti yang dista dari keempat pelaku yaitu sabu seberat, 4.199 gram. Barang bukti disita dari barang bawaan para pelaku, dan rencananya sabut tersebut akan dikirim dari Bandara Kualanamu ke Cengkareng.
Keempat pelaku bersama barang bukti diboyong ke Markas Polresta Deli Serdang untuk proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba.
"Kasus kedua modusnya sama, tetapi ditangani Polresta Deli Serdang," Hadi menandaskan.