Niat Melerai Perkelahian, Polisi di Bandar Lampung Malah Kena Tinju, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Niat melerai perkelahian, anggota Ditreskrimsus Polda Lampung malah ditinju pria tak dikenal, akibatnya pelaku terancam 10 tahun penjara.

oleh Ardi Munthe diperbarui 31 Jan 2024, 09:20 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2024, 09:20 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat menunjukkan bukti kejahatan pelaku. Foto (Liputan6.com/Ardi)
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat menunjukkan bukti kejahatan pelaku. Foto (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung Niat melerai perkelahian, wajah Bripka Fajar malah ditinju oleh seorang pria berinisial HP (44) warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (28/1/2024) dini hari.

Akibatnya pemukulan tersebut, HP harus berurusan dengan pihak berwajib dan terancam pidana 10 tahun penjara. Selain meninju wajah bagian kiri Bripka Fajar, polisi juga mendapati senjata tajam jenis keris sepanjang 10 senti meter yang diselipkan di pinggang pelaku. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan kejadian pemukulan polisi itu bermula saat anggota Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan patroli malam. 

"Sekitar pukul 00.30 wib, saat petugas melintasi Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjung Karang Timur, polisi melihat ada sekelompok remaja sedang berkelahi," kata Umi, Selasa (30/1/2024).

Kemudian, di lokasi kejadian Bripka Fajar langsung turun dari kendaraannya untuk melerai para remaja tersebut. Polisi kemudian mengamankan satu orang yang melakukan pemukulan terhadap remaja lain. 

"Secara tiba-tiba datang seorang pria langsung memukul wajah petugas bagian kiri sehingga remaja yang sempat diamankan terlepas dan melarikan diri. Petugas yang lain langsung mengamankan pria tersebut dan saat digeledah ditemukan sajam jenis keris," ungkapnya. 

 

 

 

Terancam 10 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Umi, HP mengaku memukul polisi karena spontan dan ingin membantu rekannya yang diamankan. 

Sementara, membawa keris pelaku beralasan untuk menjaga diri dan menakuti orang lain. 

"Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personil Polri) saat bertugas. Ancaman pidana 10 tahun penjara," sebutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya