Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 2.813 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kota Bandung ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemasangan ribuan APK itu disebut melanggar aturan.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 28 Tahun 2028, dijelaskan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Contohnya, adalah baliho, spanduk, atau reklame.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyampaikan, ribuan APK itu dikumpulkan dari hasil penertiban yang dilakukan sejak sejak 1 Desember 2023 sampai 22 Januari 2024 lalu.
Advertisement
APK tersebut dinilai bentuk pelanggaran aturan di antaranya karena dipasang di area yang dilarang terdapat APK. Yayan mengaku, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 dari mulainya 1 Desember sampai 22 Januari 2024," katanya dalam keterangan pers, dikutip Rabu, 31 Januari 2024.
Yayan mengatakan, APK tersebut dipasang di 11 jalan yang masuk pada kawasan khusus, kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame.
Jalan-jalan yang dimaksud adalah Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.
Bahayakan Keselamatan Warga
Selain di kawasan khusus, penertiban juga dilakukan pada APK yang membahayakan keselamatan.
Ia menilai seharusnya para peserta pemilu harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.
“Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan,” kata dia.
Selain itu, dia juga meminta agar para peserta pemilu harus taat dalam memasang berbagai alat peraga agar tetap mengikuti Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).
“Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangannya, atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar dalam segi pemasangan,” ujarnya.
Ia pun terus berkoordinasi dengan Bawaslu guna menjaga keamanan dan ketertiban kondusif pada setiap tahapan Pemilu, terutama terkait keselamatan.
"APK membahayakan tapi diperbolehkan kita koordinasi dengan Bawaslu. Bersama atau mandiri di bawah pemantauan Bawaslu, kita tertibkan," katanya.
Advertisement