Liputan6.com, Medan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut), Lokot Nasution, menyoroti soal dugaan pemalsuan dokumen C1 dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Lokot akan menempuh jalur hukum atas dugaan pemalsuan surat atau keterangan palsu ke Polres Belawan.
"Dugaan pemalsuan terjadi di TPS 21 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan," kata kuasa hukum Lokot Nasution, Ranto Sibarani SH, Jumat (23/2/2023) di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
Advertisement
Baca Juga
Disebutkan Ranto, formulir C1 yang asli sangat berbeda dengan C1 fotokopi yang dilaporkan saksi kecamatan.
Dalam formulir pertama atau yang asli, perolehan suara Lokot Nasution dengan nomor urut 1 berjumlah 13.
"Sementara di formulir fotokopi yang sampai ke kecamatan, suara Lokot Nasution menjadi nol," sebutnya.
Â
Berpindah ke Caleg Lain
Masih di formulir fotokopi yang di kecamatan, suara yang sebelumnya diperoleh Lokot Nasution malah berpindah ke Caleg nomor urut 2 atas nama Hendrik Sitompul.
Dijelaskan Ranto, saat penghitungan suara di TPS, saksi Lokot Nasution melihat adanya kecurangan.
Bahkan seorang oknum yang diduga pelaku ketika diajak berdebat soal kecurangan itu, langsung kabur dari lokasi TPS.
"Kami berharap, pemalsuan surat tersebut harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian. Sebab, ini telah mencederai Pemilu Damai yang merupakan agenda nasional," Ranto menegaskan.
Advertisement
Dorong Penegak Hukum Bertindak
Selain pihak kepolisian, lanjut Ranto, pihaknya juga berharap Gakumdu dan pihak terkait segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
"Persoalan ini dibuka ke publik, karena kami ada kekhawatiran terjadi di wilayah lain," Ranto menandaskan.