Akhir Petualangan Duet Spesialis Jebol Kaca Mobil di Masjid dan Perkantoran di Kendari

Dua orang spesialis maling jebol kaca mobil di Kendari ditangkap polisi usai beraksi di 8 TKP

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 18 Mar 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2024, 04:00 WIB
Dua orang spesialis jebol kaca mobil d Kendari akhirnya berhasil ditangkap polisi usai meresahkan warga.
Dua orang spesialis jebol kaca mobil parkir di kendari berhasil ditangkap, keduanya merupakan residivis kasus yang sama.

Liputan6.com, Kendari - Polisi akhirnya menangkap dua orang pria spesialis penjebol kaca mobil di Kota Kendari. Keduanya sangat meresahkan warga, usai berkali-kali beraksi menjebol kaca mobil yang diparkir di beberapa lokasi publik dan perkantoran di Kota Kendari.

Keduanya, diketahui berinisial H dan R. Dua orang ini, sudah berhasil menjebol kaca mobil pada 8 TKP parkiran di Kota Kendari.

Kedelapannya yakni, parkiran depan Pesantren Ummushabri Kendari 2 TKP, Masjid Al Alam 2 TKP, Kantor Gubernur Sultra 2 TKP dan RS Bahteramas Kendari. Semua mobil yang dijebol keduanya, sedang parkir dan ditinggal pemilik.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, pria inisial H ditangkap di Kelurahan Bonggoeya Kota Kendari, Selasa (6/2/2024). Sedangkan, R ditangkap di Kapontori Kabupaten Buton, Selasa (13/2/2024).

Diketahui, kedua pelaku, merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya pernah ditangkap pada 2021 lalu dan baru keluar dari penjara.

"Mereka kompolotan, ada 4 orang pelaku. Dua yang kami tangkap," ujar Aris Yunarko.

Dia mengatakan, dalam setiap aksinya, para pelaku beraksi 3 atau 4 orang. Satu orang eksekutor jebol kaca mobil Kendari, sedangkan lainnya sebagai pengemudi motor dan mengamati kondisi TKP.

"Semua dilakukan antara Januari hingga Februari 2024, pelaku hanya ini modal obeng saat mencungkil kaca mobil," kata Kapolres.

Aris menjelaskan, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Namun, polisi hanya berhasil mengamankan satu unit laptop milik korban yang belum sempat dijual.

"Uang hasil jualan barang milik korban, sudah dinikmati mereka berempat," jelas Aris Yunarko.

Dia menegaskan, kedua pelaku jebol kaca mobil kendari terancam pasal 363 KUHP dengan aksi pencurian. Hukuman maksimal bagi keduanya, yakni 5 tahun penjara.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya