Gugus Tugas Daerah Resmi Dibentuk, Pelaku Bisnis Diminta Ikuti Aturan HAM

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) 2024 Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi dibentuk. Nantinya, gugus tugas ini akan membantu kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM) sebagai landasan utamanya.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 21 Mar 2024, 22:45 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2024, 22:01 WIB
Kemenkumham
Foto: Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) 2024 Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi dibentuk. Nantinya, gugus tugas ini akan membantu kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM) sebagai landasan utamanya.

Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali menyebut pembentukan GTD BHAM sejalan dengan langkah Indonesia sebagai negara ketiga di Asia Tenggara yang memiliki rencana aksi terkait bisnis dan HAM, serta menjadi anggota Dewan HAM PBB tahun 2024-2026.

“Ini harus tercermin, bahwa negara harus hadir dan serius dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di bidang HAM. Berbagai upaya dan program yang telah dilaksanakan bahkan sudah diakui dan diapresiasi oleh warga dunia di berbagai forum internasional,” tutur Safrizal, dalam keterangan terulisnya, Kamis (21/2/2024).

Ia juga meminta jajarannya untuk melaksanakan prinsip-prinsip HAM dan rencana aksi daerah yang berpedoman pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights serta Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

“Perlu kolaborasi dan sinergi untuk melakukan hal ini. Harus peduli terhadap HAM untuk mewujudkan kolaborasi yang kokoh demi mewujudkan masyarakat yang adil dan berprikemanusiaan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel, Harun Sulianto mengatakan GTD BHAM nantinya akan menjadi perpanjangan tangan dari Gugus Tugas Nasional.

Menurutnya, ada tiga pilar yang harus menjadi acuan GTD BHAM. Pertama, pemerintah berkewajiban melindungi HAM. Kedua, perusahaan bertanggung jawab dan menghormati HAM. Ketiga, terpenuhinya hak terhadap akses pemulihan korban HAM.

"Hal ini berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak," ungkap Harun.

Adapun susunan keanggotaan GTD BHAM Bebel sesuai dengan SK Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/7/III/2024, adalah sebagai berikut:

- Pembina: Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham (Dhahana Putra)

- Ketua: Pj. Gubernur Babel (Safrizal Zakaria Ali)

- Wakil Ketua: Sekertaris Daerah Babel (Naziarto)

- Sekretaris: Kakanwil Kemenkumham Babel (Harun Sulianto)

- Wakil Sekretaris: Kepala Bagian Umum Kemenkumham Babel (Triandini Oscar)

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya