Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Daging Celeng 390 Kilogram Asal Bengkulu

Penyelundupan 390 kilogram daging celeng asal Bengkulu berhasil digagalkan oleh Petugas Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat akan menyebrang ke Pulau Jawa.

oleh Ardi Munthe diperbarui 01 Mei 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2024, 20:00 WIB
Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan daging celeng 390 kilogram. Foto : (Balai Karantina Lampung)
Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan daging celeng 390 kilogram. Foto : (Balai Karantina Lampung)

Liputan6.com, Lampung - Penyelundupan sebanyak 390 kilogram daging celeng atau babi hutan ilegal berhasil digagalkan oleh Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung. Ratusan kilogram daging celeng itu digagalkan petugas ketika hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (26/4/2024) lalu. "Ratusan kilogram daging celeng itu berasal dari Bengkulu hendak dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat," kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso, Senin (29/4/2024) 

Lebih lanjut Santoso menjelaskan bahwa, penyelundupan itu berhasil digagalkan berdasarkan laporan dari masyarakat soal pengiriman daging tanpa dilengkapi dokumen yang sah. "Mendapati informasi itu, kami menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Kemudian, kami mendapatkan satu unit kendaraan jenis truk bermuatan besi yang mencurigakan," ungkapnya. 

Saat diperiksa, petugas kemudian menemukan daging celeng yang disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung serta dilapisi kardus. "Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Kami menahan daging celeng tersebut lantaran tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku," ungkapnya. 

Dia menjelaskan, daging yang tidak ada sertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar. "Dengan begitu, hal ini telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya