Tilap Hibah untuk Penambal Ban, Eks PNS Pemkot Pekanbaru Ditangkap Jaksa Usai Buron 10 Tahun

Usai sudah pelarian Hayati Gani, mantan Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Pekanbaru yang merupakan buronan korupsi selama 10 tahun.

oleh M Syukur diperbarui 05 Mei 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2024, 01:00 WIB
Terpidana korupsi hibah tambal ban saat berada di Kejari Pekanbaru setelah buron 10 tahun.
Terpidana korupsi hibah tambal ban saat berada di Kejari Pekanbaru setelah buron 10 tahun. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Usai sudah pelarian Hayati Gani, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Pekanbaru. Dia merupakan buronan korupsi yang sudah dicari 10 tahun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel menjelaskan, wanita 69 tahun itu ditangkap di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal Nomor 78 Pekanbaru.

"Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung bersama dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Riau telah menangkap terpidana atas nama Hayati Gani," ujar Marel, Jumat malam, 3 Mei 2024.

Penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013. Hayati dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusan itu, Hayati dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

"Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejari Pekanbaru, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru," kata Marel.

Hayati Gani pada tahun 2008 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.

Dalam jabatan itu, Hayati telah menyalahgunakan belanja hibah kepada kelompok masyarakat/perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, jualan rokok bernilai Rp500 juta. Atas hal itu lah, Hayati Gani diseret ke meja hijau.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya