Cukup Rehabilitasi, Vonis Bagi Perwira Menengah Polda Kepri yang Terlibat Narkoba

Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno divonis setahun penjara oleh PN Batam.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 30 Mei 2024, 06:36 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2024, 22:39 WIB
Batam
Sidang perwira menengah Polda Kepri kasus kepemilikan narkoba. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Komisaris Besar Polisi, Agus Fajar Sutrisno, mantan Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepri divonis, 1 tahun menjalani rehabilitasi oleh PN Batam karena penggunaan narkoba.

Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, selama satu tahun akan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat.

Sidang yang digelar virtual di ruang sidang utama Kusumah Atmadja, PN Batam, Rabu, 29 Mei 2024, dengan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro, Yuanne Marietta dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I (jenis sabu) sebanyak 3,64 gram yang digunakan untuk sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan hukuman pidana selama 1 tahun dengan cara rehabilitasi terhadap pengobatan dan perawatan medis di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor selama pidana dijatuhkan," kata Bambang Trikoro.

Kemudian Majelis Hakim juga menetapkan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan selama berada di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor Jawa Barat.

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, merupakan pengguna terakhir, dan tidak terlibat dalam peredaran narkotika jaringan gelap.

Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya, memiliki prestasi di bidang olahraga tenis meja pada kesatuan di Polri, yang juga sebagai Pembina sekaligus manajer Persatuan Tenis Meja Polda Kepri (PTMPK) sehingga terdakwa ingin memperbaiki diri.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pencegahan narkotika.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Haryanto, belum bisa memberikan sikap terkait vonis yang tergolong ringan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya