Liputan6.com, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka. Mereka terseret dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotim untuk KONI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, dua tersangka berinisial AU dan BP. Kedua tersangka sementara belum ditahan.
Advertisement
Baca Juga
“Tim penyidik Kejati Kalteng menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kabupaten Kotim,” kata Dodik Mahendra, Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, untuk besaran kerugian keuangan negara, Dodik menjelaskan masih dilakukan perhitungan dari auditor. Dia menegaskan, meski begitu, tim penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti.
“Yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya,” tutur Dodik Mahendra.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, juncto pasal 3 juncto pasal 9 juncto pasal 18, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada AU dan BP sebagai tersangka agar perkara dapat segera dilimpahkan,” tegas Dodik.