Liputan6.com, Pekanbaru - Pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi di Kabupaten Indragiri Hulu. Seperti yang dialami seorang remaja putri dari 2 remaja putra dan 2 pemuda lainnya di sebuah semak-semak.
Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya menjelaskan, korban kekerasan seksual dimaksud berumur 16 tahun. Dua pelaku juga masih di bawah umur yaitu HS dan RN, masing-masing berumur 17 tahun.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku lainnya adalah RJ dan JR, masing-masing 23 tahun umurnya, semuanya ditangkap Polsek Lirik, jajaran Polres Indragiri Hulu," kata Dody didampingi Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Semua pelaku tertangkap pada 29 Mei 2024, setelah orangtua korban melapor ke Polsek. Polisi melakukan serangkaian pengusutan hingga akhirnya para pelaku tertangkap semua.
Pengungkapan pencabulan anak ini bermula saat korban diantar ke rumahnya oleh seorang pria. Pria tadi mengaku telah membantu korban dan membawa pulang dari Polsek Lirik pada 27 Mei 2024.
"Korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual, orangtuanya kemudian melapor ke Polsek," ujar Dody.
Salah satu tersangka tertangkap pada 28 Mei saat berada di Jalan Lintas Timur, tepatnya di warung kopi. Keesokannya lagi tertangkap pelaku lainnya.
"Ada yang tertangkap di rumahnya, ada pula di perumahan perusahaan swasta," kata Dody.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku telah mencabuli atau melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara bergantian. Korban mendapatkan perbuatan tak senonoh di semak-semak di pinggir jalan.
"Korban dicekoki minuman keras hingga mabuk lalu dibawa ke lokasi kejadian," terang Dody.
Â