Liputan6.com, Serang - A (30) ayah pembunuh putri kandungnya, NL (3), telah ditangkap Satreskrim Polresta Serkot, kurang dari 8 jam, sejak tragedi pembunuhan berdarah itu terjadi, pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, pukul 04.00 WIB.
Pelaku A, ayah yang menggorok leher anak kandungnya, ditangkap disebuah bangunan. Saat ditangkap, dia hanya mengenakan kaos dalam dan celana panjang.
"Personel Polresta Serkot dan Polsek Ciomas mengamankan pelaku, selanjutnya akan kami amankan untuk diperiksa dan didalami," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Hengki Kurniawan, Selasa, (18/06/2024).
Advertisement
Polisi masih berada di sekitar lokasi kejadian, di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, untuk mencari barang bukti kasus pembunuhan anak kandung tersebut.Â
"Saya masih di lapangan," singkatnya.
Kronologi Ayah Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita di Banten
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, A (30), NL (3) dan ibu nya Herawati (28), tidur di dalam satu rumah.
Herawati terbangun karena merasa ada percikan aing mengenai tubuhnya. Saat membuka mata, dia kaget, bukannya air, melainkan darah sang putri yang masih balita mengenai tubuhnya.
Pelaku, sekaligus ayah kandung, A (30), yang kaget istrinya bangun, langsung melarikan diri keluar rumah.Â
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Ciomas dengan harapan bisa diselamatkan. Nahas, nyawa sang putri tewas ditangan ayah kandungnya.
Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Belum diketahui secara pasti motif A tega membunuh putri semata wayangnya itu.
Advertisement