Cara Dinas Pertanian Garut Cegah Petani Penerima Bantuan Terjerat Hukum

Intinya kami sengaja mengundang pihak kejaksaan, agar bapak ibu semua petani yang hadir di sini, mampu melaksanakan program sesuai aturan yang dibuat, jangan sampai menyalahi apalagi melanggar hukum.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 24 Jun 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2024, 10:00 WIB
Dinas Pertanian Garut, Jawa Barat, menghadirkan jaksa Kejari Garut, untuk memberikan kelas pendampingan hukum, bagi para petani yang mendapatkan bantuan pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2024. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Dinas Pertanian Garut, Jawa Barat, menghadirkan jaksa Kejari Garut, untuk memberikan kelas pendampingan hukum, bagi para petani yang mendapatkan bantuan pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2024. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Dinas Pertanian Garut, Jawa Barat, menghadirkan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, untuk memberikan kelas pendampingan hukum, bagi para petani yang mendapatkan bantuan dari pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Kami memahami keluhan minimnya pengetahuan soal hukum yang dihadapi petani, niatnya baik tapi ternyata melanggar secara hukum,” ujar Kepala Dinas Pertanian Garut Haeruman, sebelum penandatanganan naskah bantuan irigasi perpompaan, di Aula Dinas Pertania, Sabtu (22/6/2024).

Menurutnya, kehadiran program pemerintah baik pusat maupun daerah, ditujukan untuk menyejahterakan petani, namun pemahaman mereka terhadap aturan teknis dalam pengerjaan program itu, tidaklah sama.

“Makanya kenapa di program irigasi perpompaan ada pihak kejaksaan ? supaya petani paham dan jangan sampai melanggar aturan yang telah dibuat pemerintah,” ujar dia mengingatkan.

Dalam praktiknya, seluruh petunjuk teknis (Juknis) yang dibuat pemerintah, memberikan pedoman sekaligus kemudahan bagi petani, agar kehadiran program tersebut bisa dinikmati mereka.

“Seperti di sini ada gak dari desa Cimahi ? mereka sudah membuat rekening di bank BRI, ternyata lahannya satu kilometer dari irigasi saya suruh coret, kerena tidak sesuai dengan aturan harus dekat dengan sumber air,” kata dia.

Haeruman menambahkan, tahun ini ujar dia, Dinas Pertanian Garut mendapatkan bantuan 83 titik irigasi perpompaan senilai hampir Rp 9 miliar, yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Garut.

“Intinya kami sengaja mengundang pihak kejaksaan, agar bapak ibu semua petani yang hadir di sini, mampu melaksanakan program sesuai aturan yang dibuat, jangan sampai menyalahi apalagi melanggar hukum,” ujar dia.

Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Garut Bimo Mahardhika menyatakan, seluruh anggaran yang bersumber dari kas negara baik APBD maupun APBN wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Apalagi kalau saya menyimak program ini, anggarannya dari APBN, jelas wajib harus ada pertanggungjawabnnya makanya diberikan pedoman teknis pelaksanaan agar tidak melakukan pelanggaran,” ujar dia.

Menurutnya, seluruh pelaksaan program pemerintah wajib mematuhi aturan dan petunjuk teknis yang telah dibuat. “Makanya selain konsultasi dengan konsultan yang telah ditunjuk pemerintah, libatkan juga masyarakat sekitar,” kata dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Pelibatan Masyarakat

Kadis Pertanian Garut Haeruman menunjukan berkas Surat Tanda Tangan Mutlak program irigasi perpompaan dari Kementerian Pertanian RI yang diterima petani Garut TA 2004. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kadis Pertanian Garut Haeruman menunjukan berkas Surat Tanda Tangan Mutlak program irigasi perpompaan dari Kementerian Pertanian RI yang diterima petani Garut TA 2004. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Hadirnya laporan pengaduan masyarakat atau lapdumas mengenai sebuah program di Kejaksaan ujar dia, biasanya berawal dari dugaan ketidak terbukaan dan hadirnya partisipasi masyarakat sekitar.

“Mereka (masyarakat) menduga tidak transparan, tidak tahu, padahal belum tentu juga ada korupsinya,” ujar dia.

Hal senada disampaikan Friza Adi Yudha, perwakilan dari Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Garut. Menurutnya sebagai jaksa pengacara negara (JPN), kehadiran pendampingan hukum, bisa menjadi sarana pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

“Silahkan ibu bapak para petani semua, jika sekiranya masih ada yang belum faham dengan teknis atau aturan yang telah dibuat, kejaksaan membuka ruang untuk melakukan konsultasi hukum,” ujar dia.

Seperti diketahui, program pengembangan irigasi perpompaan merupakan alternatif penyediaan air sebagai suplesi air irigasi untuk pertanian khususnya di areal di luar sistem irigasi teknis, dengan memanfaatkan sumber air yang berasal dari sungai, mata air, danau, dan sumber air lainnya

Program dari Kementerian Pertanian ini bertujuan menyediakan air hingga ke lahan sehingga dapat mewujudkan Perluasan Areal Tanam milik petani.

Selain ratusan petani, hadir pula dalam kegiatan pengetahuan mengenai hukum itu Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Rahmat Jatnika, serta Kabid Sarana Dinas Pertanian Ardhy Firdian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya