Liputan6.com, Lampung - Dua selebgram di Lampung diamankan polisi lantaran mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. Keduanya mendapat upah sebesar Rp1,5 juta perbulan dari endorse situs judi online tersebut.
Kedua selebgram warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro itu berinial PM dan BA. Selain PM dan BA polisi juga berhasil mengamankan dua teman pria keduanya yaitu BOA dan DF. Mereka kini telah diamankan di Mapolres Metro.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menuturkan kronologi para pelaku diamankan oleh polisi karena terlibat dalam mempromosikan permainan haram tersebut.
Advertisement
Penangkapan para pelaku itu berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro beberapa hari terkahir.
"Ketika tim Satreskrim Polres Metero melakukan patroli cyber. Polisi kemudian mendapati akun milik PM yakni @putri_malianna dengan jumlah pengikut lebih dari 15 ribu, sedang mempromosikan situs judi online di insta storry akun Instagramnya," kata Umi, Minggu (23/6/2024).
Dari hasil patroli ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan PM di kediamannya, pada Rabu (19/6/2024) sekira pukul 20.45 WIB.
"Setelah dikembangkan, dari hasil pemeriksaan PM. Polisi kemudian kembali mengamankan pelaku lain berinisial BA, BOA dan DF," ungkapnya.
Umi menerangkan, dari pengakuan PM dan BA diketahui bahwa mendapatkan edorse situs haram tersebut setelah ditawari oleh DF dan BOA.
Baca Juga
"PM mengaku mendapat endorse dari dua teman prianya yaitu BOA dan DF denga bayaran Rp1,5 juta. Kemudian, PM mengajak BA untuk ikut serta mempromosikan situs judi online di akun Instagram mereka," terangnya.
Upah Rp1,5 juta tersebut didapatkan BOA dan DF dari seseorang yang menghubungi keduannya.
"Pembayaran itu ditransfer ke rekening PM dan BA oleh seseorang yang menghubungi BOA dan DF sebesar Rp1,5 juta. Setelah kedua selebgram ini mendapat uang, kemudian hasilnya akan dibagi kepada dua teman pria mereka yaitu BOA dan DF. Saat ini polisi masih memburu orang yang mengirim uang kepada kedua selebgram tersebut," jelas dia.
Kini keempat pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian Jo Pasal 55 UU No 1 Tahun 1946 KUHPidana.
"Tindak pidana yang mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," pungkasnya.