Simak Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum Secara Online

Berikut ini cara memeriksa NIK sudah menjadi NPWP atau belum dengan mudah secara online.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 26 Jun 2024, 15:57 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2024, 15:57 WIB
NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah mulai aktif terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diketahui sebelumnya pemerintah telah menegaskan terkait kebijakan tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mewajibkan setiap wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagai informasi NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Setiap wajib pajak berkewajiban untuk memiliki NPWP jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak juga diharapkan dengan sadar dan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Namun Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menerbitkan NPWP secara jabatan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP tetapi telah memenuhi syarat untuk memilikinya.

Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Tujuan dari pemadanan ini juga untuk mengimplementasikan sistem single identity number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi termasuk perpajakan.

Sehingga kebijakan pemadanan NIK dan NPWP mempunyai banyak tujuan yang baik untuk penggunanya terutama masyarakat Indonesia. Melalui artikel ini akan dibahas bagaimana cara untuk memeriksa NIK sudah menjadi NPWP atau belum.

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum Secara Online

Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)

Melansir dari beberapa sumber berikut ini adalah cara cek NIK yang sudah jadi NPWP:

1. Hal pertama yang dapat dilakukan adalah membuka situs ereg.pajak.go.id.

2. Kemudian pada halaman situsnya geser atau scroll ke bagian bawah dan klik “Cek NPWP”.

3. Selanjutnya pilih kategori wajib pajak yang tersedia yaitu “Orang Pribadi” untuk individu atau “Badan” untuk wajib pajak badan.

4. Kemudian masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Jika sudah klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Kemudian halaman situs akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pratama terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. Jika NIK sudah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan “Valid” pada kolom status NPWP.

Cara Validasi NIK yang Belum Terpadankan jadi NPWP

NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Jika NIK yang dimiliki belum terpadankan berikut ini adalah cara untuk memvalidasinya jadi NPWP:

1. Buka situs djponline.pajak.go.id.

2. Kemudian lakukan login dengan memasukan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Jika sudah berhasil melakukan login ubah data profil dengan mengklik pada menu “Profil”.

4. Selanjutnya pada menu profil akan menampilkan status validasi data utama yang dimiliki dan apakah “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”, sebagai informasi status tersebut menandakan bahwa NPWP anda perlu melakukan validasi NIK.

5. Kemudian pada halaman menu profil akan terdapat “Data Utama” dan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).

6. Pada kolon tersebut Anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.

7. Selanjutnya jika sudah selesai klik “Validasi” dan sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

8. Jika data sudah dinyatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.

9. Kemudian klik “Ok” pada notifikasi tersebut.

Manfaat Pemadanan NIK-NPWP

Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP

Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutkan ada beberapa manfaat dari pemadanan NIK-NPWP seperti berikut:

1. Memudahkan dalam administrasi pajak

Data wajib pajak yang terintegrasi akan mempermudah proses administrasi pajak mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Pasalnya jika sistem data telah terintegrasi wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan pajak.

2. Pengawasan pajak yang lebih baik

Pemadanan NIK-NPWP juga mempunyai manfaat untuk membantu pemerintah untuk lebih mudah memantau kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak. Karena data wajib pajak yang terintegrasi, otoritas pajak bisa melakukan analisis dan pemantauan secara real-time terhadap aktivitas dan transaksi wajib pajak.

3. Efisiensi layanan publik

Manfaat selanjutnya juga bisa memberikan efisiensi terutama untuk layanan publik karena dengan satu identitas tunggal masyarakat tidak perlu mengurus banyak dokumen identitas yang berbeda untuk keperluan administrasi dan transaksi.

4. Keamanan data

Pemadanan NIK-NPWP juga bermanfaat untuk keamanan data karena dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi. Biasanya sistem yang terintegrasi dilengkapi dengan berbagai lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran data, atau serangan siber.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya