Â
Liputan6.com, Mataram - Sebanyak 728 kasus perceraian terjadi pada semester pertama (hingga Juni) 2024 di Kabupaten Lombok Tengah. Hal itu diungkap Pengadilan Agama (PA) Praya Kelas I B Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Humas Pengadilan Agama Praya Rajabudin di Lombok Tengah, Rabu (10/7/2024) mengatakan, perkara perceraian di Lombok Tengah setiap tahun cenderung mengalami peningkatan, seperti 2023 jumlah perkara yang ditangani mencapai 1.222 kasus.
Advertisement
"Ada peningkatan setiap tahun, namun tidak signifikan bila dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.
Dirinya mengatakan pada tahun ini dari 728 perkara cerai gugat itu, faktornya KDRT 4 persen, penelantaran istri 14 persen, masalah ekonomi 9 persen, perselisihan 70 persen.
"Selain itu, akibat dari judi online (daring) 2 persen, termasuk berbagai faktor lainnya yang menyebabkan perceraian," katanya.
Perkara judi online sudah dari tahun 2022, 2023 hingga 2024, dan menjadi salah satu penyebab perceraian, termasuk judi jenis lainnya.
Â
Kecanduan Judi Online
Pada 2024, dari hasil pantauan pengadilan, ternyata perceraian karena faktor judi ini disebabkan karena para suami mengikuti atau kecanduan judi online, bahkan ada oknum PNS juga ada yang kecanduan judi online, sehingga tidak memperdulikan keluarga.
Dalam upaya mediasi yang dilakukan memang banyak yang berhasil atau tidak jadi bercerai, karena sadar dengan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Perkara cerai yang ditangani tetap dilakukan mediasi antara dua belah pihak," katanya.
Advertisement