Liputan6.com, Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menyampaikan penanganan perkara dugaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) fiktif, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Penjelasan itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sukabumi Wawan Kurniawan, dalam menanggapi aksi unjuk rasa oleh sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Intinya, mereka meminta jawaban proses penanganan yang dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi pada kasus PKBM yang dilakukan Disdik Kabupaten Sukabumi,” kata Wawan dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Wawan mengatakan, pihak Kejari saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penggelembungan dana PKBM yang diduga terjadi penggelembungan data siswa. Sehingga anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai dengan jumlah siswa.
Advertisement
"Kaitannya dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM ataupun digelembungkan nama-nama ataupun data-data sehingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci perkara penyelewengan dana yang diduga dilakukan Dinas Pendidikan Pendidikan Kabupaten Sukabumi tersebut. Karena masih tahap pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Sampai saat ini bidang pidana khusus masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan akan meluncurkan permohonan audit perhitungan kerugian negara dalam waktu dekat contohnya pada hari ini bidang pidana khusus sedang memanggil dua saksi terkait dengan PKBM. Cukup banyak (saksi) yang dipanggil, karena jumlahnya 93 PKBM,” jelasnya.
Saat disinggung soal tahun anggaran yang diduga diselewengkan, dia menjawab pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Namun dia memastikan anggaran tersebut berasal dari APBN.
"Dalam hal ini tentunya didukung oleh rekan-rekan dari ormas ataupun LSM ya. Kita tunggu proses ini berjalan. Kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan ini secara profesional kita tunggu hasilnya sampai nanti kita juga akan melakukan rilis dalam hal penetapan tersangka," terang dia.
Lebih lanjut, Sekjen Ormas Annahl, Syah Arif aksi damai ini, dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari aksi Sukabumi Beunta pertama yang dilakukan pada 26 Juni 2024 Di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Arif menyebut, aksi itu juga sebagai kontrol sosial sesuai dengan salah satu tupoksi Ormas terhadap berjalannya roda pemerintahan, khususnya di Kabupaten Sukabumi.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, untuk mengusut tuntas kasus PKBM di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” pungkas Arif.