Permenkumham No. 16 Tahun 2024 Diterbitkan, Ini Tujuannya

Peraturan tersebut berisi tentang pedoman pengarusutamaan hak asasi manusia (HAM) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memastikan HAM menjadi dasar dalam setiap pembentukan regulasi.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 17 Jul 2024, 22:31 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 17:23 WIB
Kemenkumham
Foto: Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024 telah terbit. Aturan tersebut berisi tentang pedoman pengarusutamaan hak asasi manusia (HAM) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memastikan HAM menjadi dasar dalam setiap pembentukan regulasi.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyampaikan latar belakang disusunnya peraturan tersebut untuk menegakkan dan melindungi HAM. Pengarusutamaan HAM merupakan strategi yang dibangun untuk menyelaraskan regulasi demi mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

"Negara juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik dan menjamin HAM," ungkap Dhahana Putra, dalam keterangan tertulisnya saat Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Program Dukungan Manajemen Kemenkumham, Rabu (17/07/2024).

Dhahana juga menjelaskan jika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan yang berspektif HAM. Peraturan ini, didasarkan beberapa landasan hukum, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dan beberapa undang-undang lainnya yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, budaya, hak sipil dan politik.

Disampaikan Dhahana, dalam melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan harus sesuai kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dengan membuat peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asa keadilan, pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, dan Bhineka Tunggal Ika.

“Tujuan dari pedoman ini yaitu untuk memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip HAM dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan memberikan panduan dalam menganalisis Peraturan Perundang-undangan yang perspektif HAM,” ungkapnya tambahnya.

Sekedar informasi, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Dwi Harnanto, Kepala Bagian Program dan Humas Sugeng Krisdwiyanto. Mereka menyambut baik denga hadirya Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024, dan akan mengimplementasikan peraturan tersebut dalam merumuskan setiap kebijakan di tingkat wilayah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya